Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 22 Tahun 2021

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar yang selanjutnya disingkat UPTD Pengelola Pasar adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Kepala UPTD adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Koordinator Pelaksana Urusan Pasar Daerah adalah Koordinator Pelaksana Urusan Pasar Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas; Pasar Daerah adalah wilayah kerja UPTD yang meliputi Pasar Dayamurni, Pasar Mulya Asri dan Pasar Panaragan Jaya; Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pengelola Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
23 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2021
Tanggal Berlaku
23 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 22
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 875 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tulang Bawang Barat No. 27 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGELOLAAN PASAR PADA DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan