Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Barat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pembentukan unit pelaksana
teknis dinas ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perhubungan telah mendapat Rekomendasi oleh Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Lampung Nomor 060/0070/07/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal Rekomendasi Perubahan Perangkat Daerah dan Pembentukan UPTD Kabupaten Tulang Bawang Barat;
c. bahwa Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 30 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan pencabutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Perhubungan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta
Manajemen Kebutuhan Angkutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5468);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 135);
14. Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Berita Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 59);
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Kepala UPTD adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat; UPTD Parkir dan Terminal adalah UPTD Parkir dan Terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat;
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor adalah UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 30 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Tiyuh Persiapan Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulang Bawang Udik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Tiyuh Persiapan Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulang Bawang Udik
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kampung serta Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan
Peta Batas Tiyuh merupakan penentuan batas-batas wilayah tiyuh secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas-batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat yang ada pada masyarakat. Dalam hal terjadi perubahan nama Tiyuh dan/atau nama Kecamatan posisi Pilar Batas Utama (PBU), Titik Kartometrik dan titik koordinat tetap berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Persiapan Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DANA KELURAHAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, untuk melaksanakan dana Kelurahan yang bersumber dari APBN dan APBD khususnya untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 130 Tahun 2018; PERDA TUBABA Nomor 4 Tahun 2011; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2016; PERDA TUBABA Nomor 12 Tahun 2018; PERBUP TUBABA Nomor 80 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, kegiatan dana kelurahan, penganggaran dana kelurahan, pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana kelurahan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 22 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tulang Bawang Barat No. 27 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGELOLAAN PASAR PADA DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pembentukan unit pelaksana teknis dinas ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar telah mendapat Rekomendasi oleh
Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Lampung Nomor 060/0070/07/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal
Rekomendasi Perubahan Perangkat Daerah dan Pembentukan UPTD Kabupaten Tulang Bawang Barat;
c. bahwa Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 27 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Pasar Pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan pencabutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar Pada Dinas
Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan;
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar yang selanjutnya disingkat UPTD Pengelola Pasar adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Kepala UPTD adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Koordinator Pelaksana Urusan Pasar Daerah adalah Koordinator Pelaksana Urusan Pasar Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas; Pasar Daerah adalah wilayah kerja UPTD yang meliputi Pasar Dayamurni, Pasar Mulya Asri dan Pasar Panaragan Jaya; Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pengelola Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 27 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Pasar Pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat