penghasilan-gaji-tunjangan-standar biaya-desa-dana desa-dana tiyuh-tiyuh-pekon
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Operasional Pemerintah Tiyuh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Tiyuh
- Pasal 18 UUD 1945; UU 50/2008; UU 12/2011; UU 6/2014; UU 23/2014; PP 43/2014; PP 60/2014; PP 12/2017; PP 12/2019; Permendagri 111/2014; PP 82/2015; Permendagri 83/2015; Permendagri 20/2018; Perda Tubaba 20/2018; Perda Tubaba 15/2014; Perda Tubaba 20/2014; Perda Tubaba 6/2016; Perda Tubaba 6/2018; Perbup Tubaba 64/2018; Perbup tubaba 49/2019
- Tiyuh adalah sebutan nama lain dari Tiyuh yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.; Keuangan Tiyuh adalah semua hak dan kewajiban Tiyuh yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Tiyuh.; Penghasilan Tetap yang selanjutnya disingkat Siltap adalah Penghasilan yang diterima secara tetap setiap bulan kepada Kepalo Tiyuh, Juru Tulis, dan Perangkat Tiyuh lainnya yang dianggarkan dalam APBTiyuh.; Tunjangan Jabatan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Kepalo Tiyuh.; Tunjangan Kesehatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Kepalo Tiyuh, Juru Tulis, dan Perangkat Tiyuh lainnya berupa pembayaran premi kepesertaan jaminan kesehatan kepada lembaga kesehatan yang ditunjuk.; Operasional adalah tunjangan yang diberikan kepada Kepalo Tiyuh dan Perangkat Tiyuh dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan tiyuh berdasarkan pertimbangan yang objektif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
- -
- -
- 7
|