perda - pemberdayaan manusia
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK: |
- dalam upaya menumbuh kembangkan prakarsa masyarakat untuk ikut berpartisipasi memadukan pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintahan dan swadaya gotong royong di segala aspek kehidupan masyarakat perlu dibentuk LPM
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 73 Tahun 2005; Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 19 Tahun 2008; KEPPRES Nomor 49 Tahun 2001; PERMEN Nomor 5 Tahun 2007
- Penetapan UU, Pemerintahan Daerah, Pembentukan Peraturan UU, Perubahan Batas Wilayah, Perubahan Batas Wilayah dan nama, Kelurahan, Pembinaan dan Pengawasan, Kecamatan, Penataan Lembaga, Pedoman Penataan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
- 11 halaman, penjelasan 3 halaman
|