Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016

PEMBENTUKAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan UU, Pembentukan Peraturan UU, Pembentukan Peraturan, PERDA, Perubahan Batas Wilayah, Perubahan Nama Kotamadya, Satuan Polisi Pamong Praja, Perangkat Daerah, Pedoman Organisasi dan Tatakerja, Jabatan Fungsional, Pedoman Jabatan Fungsional, Pembentukan Produk Hukum Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2016
Sumber
LD.2016
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1905 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kota Bandar Lampung No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan