desa-pedoman pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 69 dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah. Pengelolaan keuangan desa dan penyusunan perencanaan
pembangunan desa merupakan landasan bagi aparatur desa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pedoman Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 37 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pengolahan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendapatan Desa, Kekayaan Desa, Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Struktur APBDesa, Penyusunan Rancangan APBDesa, Perubahan APBDesa, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Instentif bagi Pegawai Tidak Tetap Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Maba Kabupaten Halmahera Timur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) dalam memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Maba Kabupaten Halmahera Timur, perlu di dukung dengan memberikan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 44 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 67 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pemberian Insentif Bagi Pegawai Tidak Tetap Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Maba Kabupaten Halmahera Timur yang terdiri dari maksud dan tujuan; Ruang lingkup; Pemberian dan penerima insentif; dan Besaran Insentif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan Ketentuan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Cara Penghitungan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, dan ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
18 halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO. 166, 88 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ps. 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Timur dengan menentukan Kekuasaan Pengelolaan, Azas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan dan Penetapan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
88 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Dalam dunia perdagangan salah satu unsur penting yang diperlukan adalah terciptanya tertib ukur, takar, timbang guna menjamin kebenaran pengukuran sebagai wujud perlindungan terhadap konsumen. Sesuai ketentuan Pasal 110 huruf l, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota untuk mengatur termasuk pengaturan retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administratif, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
14 Halaman. Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO. 165, 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
UU Nomor 1 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP 23 Tahun 2005; PP 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Kep. Gubernur Maluku Utara No. 215/KPTS/MU/2022; Perda No. 20 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Halmahera Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.169, 41 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kemandirian desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan peran serta seluruh komponen masyarakat desa melalui keterwakilan dalam Badan Permusyawarakatan Desa; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Pemusyawaratan Desa;
Ps. 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU NO. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Permendagri 20 Tahun 2018; Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa yang terdiri dari Maksud dan tujuan; Keanggotaan BPD; Kelembagaan, Fungsi dan Tugas; Hak Kewajiban dan wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2018
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
ABSTRAK:
Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggran Pendapatan dan Belanja Negara yang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Ats Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa utnuk setiap Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2018.
UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PMK No. 50 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 112 Tahun 2017; PMK No. 226 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2018; Perbup No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Pemantauan dan Evaluasi oleh Bupati, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
27 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NO.170, 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Pedagang kaki lima merupakan salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak di usaha perdagangan sektor informal sehingga perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha dalam rangka pemberdayaan perekonomian masyarakat dan sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau; Dalam rangka mewujudkan lingkungan serta kawasan yang tertub, bersih, sehat, rapi, dan indah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang Asas, Maksud, dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penataan PKL; Kelembagaan; Pendanaan; Kemitraan Dengan Dunia Usaha; Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 29 Tahun 2011
BADAN PELAKSANA PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEEN HALMAHERA TIMUR - PEMBENTUKAN ORGANISASI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
Untuk menunjang efektifitas pelaksana kegiatan penyuluhan dari sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, serta dalam rangka meningkatkan produktifitas, efisien usaha, pendapatan, kesejahteraan dan kesadaran tentang pentingnya pelestarian fungsi lingkungan hidup, diperlukan adanya penyuluhan secara terprogram, kontinyu dan profesional yang dilaukan oleh suatu Badan. Kegiatan penyuluhan sebagai sarana pembelajaran penting dilakukan, agar para pelaku utama dan pelaku usaha memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara efektif dan ramah lingkungan. Tugas pokok dan fumngsi kegiatan penyuluhan yang semula melekat pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan dialihkan pada Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 43 Tahun 1999; UU No. 1 ahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 9 Tahun Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2007 Perda No. 25 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan dan Fungsi, Kelembagaan, Susunan Organisasi, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Ketentuan Peraliha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat