Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Dalam dunia perdagangan salah satu unsur penting yang diperlukan adalah terciptanya tertib ukur, takar, timbang guna menjamin kebenaran pengukuran sebagai wujud perlindungan terhadap konsumen. Sesuai ketentuan Pasal 110 huruf l, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota untuk mengatur termasuk pengaturan retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administratif, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
14 Halaman. Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah selain menjadi instrumen pelaksanaan fungsi pembinaan,
pengaturan, pengendalian serta pengawasan dalam penggunaan dan pemanfaatan lahan terkait dengan pembangunan tempat hunian/rumah, kantor, hotel, pusat perekonomian/ perdagangan dan sarana lainnya, dapat menjadi objek dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Halmahera Timur. Sehubungan dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 perlu disesuaikan
dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Berdasarkan Ketentuan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Adminstratif, Penagihan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
14 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Instentif bagi Pegawai Tidak Tetap Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Maba Kabupaten Halmahera Timur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja Pegawai Tidak Tetap Daerah (PTTD) dalam memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Maba Kabupaten Halmahera Timur, perlu di dukung dengan memberikan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 44 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 67 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pemberian Insentif Bagi Pegawai Tidak Tetap Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Maba Kabupaten Halmahera Timur yang terdiri dari maksud dan tujuan; Ruang lingkup; Pemberian dan penerima insentif; dan Besaran Insentif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Pasar sebagai suatu kawasan khusus merupakan tempat interaksi dan transaksi jual beli antara masyarakat umum dengan para pedagang perlu dilakukan penataan/pengaturan dan pengelolaan secara menyeluruh baik dari aspek tata ruang dilingkungan pasar, penggunaan dan peruntukan bangunan/los tempat berjualan maupun aspek pengenaan pembebanan atas pelayanan penyediaan jasa/fasilitas dalam kawasan pasar. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf f, dan Pasal 156 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, penyediaan pelayanan pasar yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah, terkait dengan pengenaan pungutan (retribusi) merupakan kewenangan Pemerintah kabupaten/kota, dan pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Cara Penghitungan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
12 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 18 Tahun 2011
retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil merupakan dokumen penting sebagai bukti sah ekstensi setiap individu/keluarga sehingga terhadap setiap individu/keluarga Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan wajib memilikinya. Pemberian pelayanan administrasi kependudukan/penertiban kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta catatan sipil dan dokumen/administrasi kependudukan lainnya sebagai bentuk pelayanan pemerintah daerah, sesuai peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan pungutan penggantian biaya cetak dokumen kependudukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu mebentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemunutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Penagihan, Kedaluwarsa, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentun Khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
10 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi Serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2), (3), (4) dan Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa; Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil di Kabupaten Halmahera Timur TA 2022 telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2022; Sehubungan perlu adanya penyesuaian/perbaikan jumlah Pagu Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi hasil sesuai ketentuan sebelumnya, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud perlu di ubah dan disesuaikan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendes No. 21 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perbup Haltim No. 11 Tahun 2021. Perbup Haltim No. 2 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan, dan Penetapan Lokasi Serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2022 yang mencakup Alokasi Dasasr ADD dan DBH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Logam dan Batuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Keteapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
16 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini yaitu untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Halmareha Timur dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini antara lain yaitu UU No 1 Tahun 2003, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 jo UU No 9 Tahun 2015, UU No 30 Tahun 2014, PP No 109 Tahun 2000, PP No 18 Tahun 2016, PP No 6 Tahun 2006, PP No 38 Tahun 2007, PP No 27 Tahun 2014, Perpres No 54 Tahun 2010, Kepres No 87 Tahun 2014, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 80 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2014, Permendagri No 52 Tahun 2015, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permenkeu No 49 Tahun 2017, Perda Kab Halmahera Timur No 3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Masukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuang Umum; Standar Biaya Honorarium, Uang Rapat, Uang Lembur dan Uang Makan; Standar Biaya Perjalanan Dinas; Standar Biaya Lain; ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup. Peraturan ini terdiri dari 6 Bab dan 32 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri dari 16 halaman peraturan dan 31 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pajak Hoitel.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hotel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasa Pengenaan, Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
13 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika pembangunan yang membutuhkan sumber Pendapatan Asli Daerah, maka Kabupaten Halmahera Timur perlu menggali Potensi sumber daya yang dimiliki. Untuk menggali potensi Sumber Daya tersebut dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut.
UU No; 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2003; UU Nol. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perusahaan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Nama, Kedudukan, Tujuan, Fungsi serta Bidang Usaha, Modal, Rapat Pemegang Saham, Organisasi dan Manajemen, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Badan Pengawas, Pembinaan, Hak dan Kewajiban, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba Perusahaan, Pengawasan, Pembubaran/Likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
14 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat