Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Masukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuang Umum; Standar Biaya Honorarium, Uang Rapat, Uang Lembur dan Uang Makan; Standar Biaya Perjalanan Dinas; Standar Biaya Lain; ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup. Peraturan ini terdiri dari 6 Bab dan 32 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat