Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Palembang No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
PEMBENTUKAN -UNIT- PELAKSANA- TEKNIS DINAS (UPTD)- PUSAT -KESEHATAN -MASYARAKAT (PUSKESMAS)
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2009/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS)
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhiketentuan Pasal 78 Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tala Kerja Dines Daerah Kota Palembang sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang, dibidang kesehatan serta dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perfu membenluk Unit Pelaksana Teknis Dlnas (UPTD) PusalKesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerinlah Nomor 38 fahun 2007; Perafuran Pemerinlah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Rl Nomor 13 Tahun 2006; . Kepulusan Menteri Kesehatan Rl Nomor 128/MENKES/SK/11/2004; Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008; Keputusan Walikota Palembang Nomor 22 Tahun 2003
Peraturan ini memuat tentang pembentukan UPTD Puskesmas; kedudukan, tugas pokok, fungsi dan wewenang UPTD Puskesmas; susunan organisasi UPTD Puskesmas; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian Kepala Puskesmes dan Kepala Sub Bagian Tala Usaha, Petugas Pelayanan pada Puskesmas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2009.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang dan Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta dalam rangka penyesuaian jenis pelayanan dan ketentuan retribusi pemakaian kekayaan daerah maka Perda No. 14 Tahun 1998 perlu diubah dan ditinjau kembali. Dalam rangka untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna barang/asset daerah untuk kepentingan daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya, perlu memanfaatkan barang/aset daerah tersebut secara optimal. Tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diatur dalam Perda No. 14 Tahun 1998, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini, dimana untuk biaya pemeliharaan dan perawatan barang-barang yang dikuasai oleh pemda tersebut membutuhkan biaya yang sangat tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 1004; PP No. 27 Tahun1983; PP No. 4 Tahun 1988; PP No. 10 Tahun 1993; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diuah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tariff, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pendataan dan pendaftaran, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
Mencabut Perda No. 14 Tahun 1998 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh walikota.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 51 Tahun 2009
PERWALI Kota Palembang No. 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang
PERWALI Kota Palembang No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang Bab II Bagian Kesembilan Kota Palembang
PERWALI Kota Palembang No. 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang Bagian Kesebelas
PERWALI Kota Palembang No. 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Palembang Bab II Bagian Kedua
PERWALI Kota Palembang No. 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palembang Bab II Bagian Keenam
PERWALI Kota Palembang No. 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palembang Bab II Bagian Ketujuh
PERWALI Kota Palembang No. 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palembang Bab II Bagian Kedelapan
PERWALI Kota Palembang No. 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang Bab II Bagian Keempat
PERWALI Kota Palembang No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lemabaga Teknis Daerah Pasal 73 s.d Pasal 89
Mencabut :
Perwali No. 67 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Daerah
Keputusan Walikota Palembang Nomor 84 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah
Keputusan Walikota Palembang Nomor 293 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Keluarga
Keputusan Walikota Palembang Nomor 304 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah
Peraturan Walikota Palembang Nomor 48 Tahun 2005 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Kota Palembang
Peraturan Walikota Palembang Nomor 20 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan
Peraturan Walikota Palembang Nomor 61 Tahun 2007 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan BAB XVIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 49 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang dan dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unsur pada Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang, sejalan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu disusun tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Lembaga Teknis Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas, kelompok jabatan fungsional, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2009.
Mencabut :
1. Perwali No. 67 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Daerah;
2. Keputusan Walikota Palembang Nomor 84 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah;
3. Keputusan Walikota Palembang Nomor 293 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Keluarga;
4. Keputusan Walikota Palembang Nomor 304 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah;
5. Peraturan Walikota Palembang Nomor 48 Tahun 2005 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Kota Palembang;
6. Peraturan Walikota Palembang Nomor 20 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan;
7. Peraturan Walikota Palembang Nomor 61 Tahun 2007 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Palembang.
181 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009
Perwali No. 58 Tahun 2007 tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, dan Organisasi Lainnya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya
ABSTRAK:
Guna untuk lebih mengoptimalkan dan mengefektifkan penataan pengaturan tata letak, bentuk dan ukuran dalam pengaturan penyelenggaraan atribut publikasi baik individu, partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan organisasi lainnya, perlu meninjau kembali Perwali No. 58 Tahun 2007 tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, dan Organisasi Lainnya. Untuk memberikan pedoman yang lebih jelas, terarah, dan konkrit terhadap penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi baik individu, partai politik, calon peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan organisasi lainnya perlu menetapkan pengaturannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, perizinan, jenis atribut publikasi, jangka waktu penyelenggaraan, persyaratan, lokasi atau kawasan, kewajiban dan larangan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
Mencabut Perwali No. 58 Tahun 2007 tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, dan Organisasi Lainnya
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Paeraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) Perda No. 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2009 Nomor 2 tanggal 26 Mei 2009, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 62 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan 26 Ilir
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pedoman terhadap seluruh kegiatan pemanfaatan ruang, penataan bangunan/lingkungan dan pembangunan di Kawasan 26 Ilir, maka perlu disusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RBTL) Kawasan 26 Ilir Kota Palembang. Berdasarkan Permen PU No. 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 tahun 2007; PP No. 10 Tahun 1993; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2000; SNI 03-1733-2004.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, materi rencana tata bangunan dan lingkungan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pengunaan Bahan Bakar Gas (BBG)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan PP No. KM. 64 Tahun 1993 tentang Persyaratan Teknis Pemakaian BBG pada Kendaraan Bermotor, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor yang semakin meningkat pencemaran udara, sehingga dapat mengakibatkan dampak lanjutan terhadap kesehatan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 tahun 2004; Perda No. 10 tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pengaturan penggunaan BBG, pemakaian, BBG, keselamatan, pasokan dan infrastruktur BBG, sarana penunjang penggunaan gas pada kendaraan bermotor, pelaksanaan dan sosialisasi, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2009.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrsi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perlu diselenggarakan melalui penataan administrasi dan penerbitan dokumen kependudukan serta pencatatan sipil secara tertib, terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan. Perda mengenai administrasi kependudukan diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2007 tentang Administrasi kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 31 Tahun 1998; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Keppres No. 88 Tahun 2004; Permendagri No. 28 Tahun 1005; Kepmendagri No. 15 Tahun 1996; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggara dan instansi pelaksana, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
Mencabut Perda No. 15 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannnya ditetapkan oleh Walikota.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 31 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 27 Perda No. 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 4 tanggal 26 Mei 2009, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan retribusi pemakaian kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam upaya preventif guna memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat perokok dan bukan perokok, karena asap rokok merupakan salah satu zat adiktif yang dapat membahayakan kesehatan manusia baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, perlu adanya pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok. Sehubungan dengan hal tersebut dan sejalan dengan ketentuan Pasal 140 dan Pasal 141 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, melalui hak inisiatifnya DPRD Kota Palembang telah menyampaikan ranperda tentang Kawasan tanpa rokok. untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, azaz, tujuan dan prinsip, hak dan kewajiban, kawasan tanpa rokok, larangan-larangan, peran serta masyarakat, sanksi administratif dan denda, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2009.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat