Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Pelayanan Publik Ketenagakerjaan Berbasis Online di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang
ABSTRAK:
Pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pelayanan pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik ketenagakerjaan. Dalam rangka pengembangan dan pelaksanaan pelayanan publik ketenagakerjaan berbasis online yang tepat sasaran melalui pengintegrasian suprastruktur, infrastruktur, dan sistem informasi pelayanan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, perlu adanya ketentuan yang mengtur mengenai pengembangan dan pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.09 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; Instruksi Presiden No.6 Tahun 2001; Instruksi Presiden No.3 Tahun 2003; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.9 tahun 2008.
Dalam Peraturan Wlaikota ini diatur mengenai Pengembangan Pelayanan Publik Ketenagakerjaan Berbasis Online Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai tujuan dan strategi pengembangan pelayanan publik ketenagakerjaan berbasis online; Tahapan Penerapan dan Pengembangan yakni tahap persiapan; pematangan; pemantapan dan tahap pemanfaatan. Selain itu, juga diatur mengenai mekanisme pengembangan pelayanan publik ketenagakerjaan berbasis online.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan perubahan yang mendesak pada jumlah gaji dan tunjangan serta berdasarkan hasil evaluasi calon peneria hibah dari Pemerintah Kota Palembang tahun 2016 perlu merubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Walikota Palembang No.36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Palembang No.4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan Peraturan Walikota Palembang No.36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2016.
Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan Pasal 2; Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Walikota Palembang No.36 Tahun 2016.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya PP No.18 Tahun 2016 maka RKPD Kota Palembang Tahun 2017 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Palembang No.13 Tahun 2016 tentang RKPD Tahun 2017 perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; Peraturan Walikota Palembang No.6 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Palembang ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 angka 8 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaanya. Dalam rangka mewujudkan Pemkot Palembang yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, setiap pemberian gratifikasi melalui suami, isteri, dan atau anak PNS, penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi, dan untuk itu perlu disusun regulasi mengenai pengendalian gratifikasi. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai ketentuan umum, tujuan pengendalian gratifikasi, kategori gratifikasi, standar nilai, pengelola gratifikasi, prosedur dan mekanisme, sosialisasi, proses pelaporan, sanksi dan pelanggaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
12 hlm, Lampiran : 11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
pengelolaan pasar merupakan salah satu sumber PAD yang berasal dari Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya. Pemungutan jasa pengelolaan pasar dimaksudkan sebagai upaya untuk membiayai keberadaan pasar antara lain biaya pembangunan, biaya operasional, biaya pemeliharaan, biaya kebersihan dan biaya keamanan. Berdasarkan Notulen Hasil Mtrsyawarah antara Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya dengan Para Pedagang Pasar 16 Ilir tentang tarif harga sewa Kios dan Los Pasar 16 Ilir tanggal 10 September 2016 bertempat di Lantai IV Gedung Pasar 16 Ilir dan Notulen Rapat Sosialisasi Penetapan Harga Sewa Petak dan Los di
Pasar 16 Ilir tanggal 19 September 2016 bertempat di Dermaga Convention Center, perlu mengganti tarif Jasa Perrgelolaan Pasar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.112 Tahun 2007; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2005; Perda Kota Palembang No.5 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenaiPenetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengani Jenis dan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
Peraturan ini mencabut berlakunya Peraturan Walikota Palembang Nomor 89 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar.
Setiap pemegang hak sewa yang sudah memenuhi kewajiban penatausahaan petak, kios dan los berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 89 tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa
izinnya, dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Walikota ini apabila akan dilakukan perpanjangan.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Guna memenuji ketentuan Pasal 9 Perda Kota Palembang Nomor ... Tahun 2016 Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang penjabaran Perubahan APBD.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
Adapun Perubahan APBD Tahun 2016 yakni meliputi Pendapatan Daerah; Belanja Daerah.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia dalam kerangka NKRI. Dalam rangka peningkatan mutu profesionalisme PNS di lingkungan Pemkot Palembng agar semakin prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar. Perwali No. 17 Tahun 2015 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemkot Palembang perlu diubah guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 1961; Perda No. 6 Tahun 2008; Perwali No. 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pemberian tugas belajar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
Mengubah Perwali No. 17 Tahun 2015 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemkot Palembang
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2011 tentang Persyaratan Mekanisme dan Prosedur Penetapan
Pemungutan Pajak Air Tanah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Ttap Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Pajak merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam mendukung kelangsungan hidup ralryat dan negara. Pemungutan pajak harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan harus diarahkan bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat luas. Dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Pajak Air Tanah di Kota P.alembang sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dan dinamika keadaan maka perlu dilakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Air Tanah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2011; Perwali No. 38 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 23 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai persyaratan administrasi pemungutan pajak, prosedur penyetorannya, angsuran dan penundaan pembayaran, pembukuan dan pelaporan, keberatan dan banding, penagihan, kegiatan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi serta pengembalian kelebihan pembayaran, sama dengan prosedur pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
Mengubah Perwali No. 38 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 23 Tahun 2013 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Air Tanah
5 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang No 34 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Mekanisme Dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Pajak merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam mendukung kelangsungan hidup ralryat dan negara. Pemungutan pajak harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan harus diarahkan bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat luas. Dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Pajak Restoran di Kota Palembang sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran dan dinamika keadaan maka perlu dilakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Walikota Palembang Nomor 34 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Restoran. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2010; Perwali No. 34 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif dan besaran pokok pajak terutang, persyaratan administrasi pemungutan pajak, prosedur penyetorannya, angsuran dan penundaan pembayaran, pembukuan dan pelaporan, keberatan dan banding, penagihan, kegiatan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi serta pengembalian kelebihan pembayaran, sama dengan prosedur pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
Mencabut Keputusan Walikota Palembang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Restoran.
Mengubah Perwali No. 34 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 16 Tahun 2013 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Restoran
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 32 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang No 36 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Mekanisme Dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Pemunggutan pajak harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan harus diarahkan bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat luas. Dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak Parkir di Kota Palembang sejalan dengan peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2010 tentang pajak parkir dan dinamika keadaan maka perlu dilakukan perubahan kembali terhadap peraturan Walikota Palembang No.36 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Mekanisme dan prosedur Tetap Pemungutan Pajak Parkir.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiman atelah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.17 Tahun 2010; Peraturan Walikota Palembang No.36 Taun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Palembang No.21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 36 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Parkir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan yakni diantara Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yaitu ayat (1a);mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan satu ayat yaitu ayat (4a); mengubah ketentuan Pasal 20; mengubah ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ditambah 2 ayat baru yaitu ayat (3) dan ayat (4).
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat