Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 36 Tahun 2011 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Parkir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat