PERDA Kota Palembang No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang
PERDA Kota Palembang No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah; pembentukan unit pelaksana teknis; jabatan perangkat daerah; staf ahli; serta kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2015;
b. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2012;
c. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2015;
d. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2012.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Titra Musi Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Titra Musi Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud tujuan; penyertaan modal; pelaksanaan penyertaan modal; pertanggungjawaban dan kewajiban; pengawasan; serta kontribusi pendapatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang Pada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan efektivitas pengelolaan pasar, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kota berupa aset Pasar Tradisional Yada di Kecamatan Kalidoni kepada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya; Dikarenakan keberadaan Pasar 7 Ulu yang saat ini sudah tidak ada lagi dan telah dialihfungsikan sebagai taman serta Pasar Cinde yang tanahnya merupakan hak milik sekaligus tercatat sebagai barang inventaris Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan penarikan aset berupa tanah kedua pasar tersebut dari penyertaan modal Pemerintah Kota kepada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Palembang pada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang pada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; penyertaan modal daerah dan penerimaan hibah dari Pemerintah Kota; tata cara pelaksanaan penyertaan modal daerah; pengawasan; serta penetapan dan penggunaan laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat
ABSTRAK:
Untuk peningkatan dan percepatan pelayanan jasa keuangan yang meliputi bidang perbankan kepada masyarakat Kota Palembang, Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Palembang Jaya telah mendirikan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat berdasarkan Akta Notaris dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Badan Hukum Perbankan setelah mendapat Persetujuan Prinsip Pendirian PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pendanaan Sarana Rakyat dari Bank Indonesia Nomor 15/83/DKBU tanggal 26 Maret 2013; Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat, PT Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat diberikan izin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat; Dalam rangka meningkatkan kinerja Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat, Pemerintah Kota Palembang akan melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat, Pemerintah Kota Palembang akan melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat dan perlu diatur dalam peraturan daerah agar memiliki landasan dan kepastian hukum; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Pendanaan Sarana Rakyat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, maksud, dan tujuan; nama dan tempat kedudukan; penyertaan modal; pemegang saham mayoritas; tata cara pelaksanaan penyertaan modal; kegiatan usaha, tugas, dan fungsi; organ PT. BPR pendanaan sarana rakyat; rapat umum pemegang saham; kepengurusan; penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan; serta pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN - DAERAH KOTA PALEMBANG - NOMOR 13 TAHUN 2010 - TENTANG PAJAK HIBURAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2015/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pututusan mahkama konstitusi nomor 52 /PUU-IX/2011,perlu meninjau kembali peraturan daerah kota palembang nomor 13 tahun 2010 tentang pajak hiburan
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Dasar Pengenaan,tarif dan cara perhitungan pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2015
RETRIBUSI - PERPANJANGAN IZIN - MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA - ASING
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf b dan pasal 16 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi pengendalian lalu lintas dan Retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing serta ketentuan pasal 150 huruf c pasal 156 (1) undang - undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,perlu menetapkan peraturan Daerah tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenagakerja asing
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 13 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 28 Tahun 2009;PP No 97 Tahun 2012;peraturan menteri tenaga kerja RI No 16 Tahun 2015
Materi pokok peraturan ini antara lain : Ketentuan Retribusi , Kadaluarsa Penagihan , Insentif Pemungutan ,Pemanfaatan , Ketentuan Penyidikan , Saksi Administratif , Ketentuan Pidana , Ketentuan Peralihan ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2015
ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) UU No 2 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kalli,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014tentang pemerintahan daerah perlu membentuk peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ; PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah bebrapa kali ,terakhir dengan Permendagri No 13 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2015
RETRIBUSI - PELAYANAN - PEMAKAMAN - DAN - PENGABUAN MAYAT
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf d jo pasal 156 ayat (1)undang -undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ,perlu membentuk peraturan peraturan daerah tentang retribusi palayanan pemakaman dan pengabuan
Dasar Hukum dalam peratruran ini adalah : pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No 28 Tahun 2009;UU nO 28 Tahun 2009;UU No 2 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 9 Tahun 1987;Perda No 15 Tahun 2012
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Nama objek dan subjek retribusi,golongan retribusi,cara mengukur tingkat penggunaan jasa,prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif,struktur besarnya tarif retribusi,penyesuaian tarif retribusi,tata cara dan wilayah pemungutan ,saat retribusi terutang,tata cara pembayaran ,tata cara penagihan ,pengungkuran ,keringanan dan pembebasan retribusi ,keberatan ,pengembalian kelebihan pembayaran , kedaluwarsa penagihan , insentif pemungutan ,pelaksanaan layanan , ketentua penyidik , ketentuan pidana ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2015
PERUBAHAN - ATAS PERATURAN - DAERAH - KOTA PALEMBANG - NOMOR 13 TAHUN 2011 - TENTANG PENDIRIAN - PERSEROAN - TERBATAS PALEMBANG - TRADING AND LOGISTIC (PT.PATRALOG)
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Palembang Trading And Logistic (PT.PATRALOG)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakasanakannya pembangunan ekonomi nasional dengan berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila dan undang - undang Dasar RI Tahun 1945
Bahwa peraturan Daerah kota palembang Nomor 13 tahun 2011 tentang pendirian perseroaan terbatas palembang tranding and logistic ( PT.PATRALOG ) perlu diubah dan di sempurnakan guna disesuikan dengan perkembangan keadaan
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : pasal 18 ayat (6) UU RI Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 40 Tahun 2007;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 26 Tahun 1998;PP nOP 38 Tahun 2007;Perda No 6 Tahun 2008
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Kegiatan perseroaan ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat