Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2023 yang di tetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera selatan Tahun 2019-2023 terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan perubahan,dengan melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan antara lain Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja,peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah,Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional Tahun 2020 - 2024,peraturan menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 32 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 2 Tahun 2020;UU No 11 Tahun 2020;PP No 40 Tahun 2006;PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2017;PP No 2 Tahun 2018;PP No 33 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;PP No 13 Tahun 2019;PP No 21 Tahun 2021;Perpres No 59 Tahun 2017;Perpres No 18 Tahun 2020;Permendagri No 86 Tahun 2017;Permendagri No 7 Tahun 2018;Permendagri No 100 Tahun 2018;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendgri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 18 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 17 Tahun 2007;Perda No 11 Tahun 2016;Perda No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020;Perda No 17 Tahun 2016;Perda No 1 Tahun 2019;Perda No 2 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi sumatera selatan tahun 2019-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ,jenis pajak daerah antara lain pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 25 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;Perda No 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 9 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur mengenai tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak Daerah,ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2021
Pembentukan - Badan Usaha Milik Daerah - Bidang Pertambangan - Minyak dan Gas Bumi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2021/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 04 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan BUMD yang telah ada sebelumnya Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini
Dasar hukum dalam peraturan ini ;Pasal 8 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No Tahun 2001;UU No 40 Tahun 007;UU No 3 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 35 Tahun 004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 35 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 55 Tahun 20009;PP No 54 Tahun 2017;Peraturan Menteri energi dan sumber daya meineral No 37 Tahun 2016;Permendagri No 118 Tahun 2018;Permendagri No 22 Tahun 2020;Perda No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2021
FASILITASI - PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN - PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP - NAROTIKA DAN PREKURSOR - NARKOTIKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 ,perlu membentuk peraturan Daerah tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran GElap Narkotika dan Prekusor Narkotika
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 35 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 44 Tahun 2010;PP No 25 Tahun 2011;PP No 40 Tahun 2013;Perpres No 23 Tahun 2010 sebagaimana telah dubah dengan Perpres No 47 Tahun 2019;Permendagri No 12 Tahun 2019
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum ,Atisipasi Dini,Pencegahan,Penanganan dan Rehabilitasi,Kerja sama,Sanksi,Pembinaan dan Pengawasan,Partisipasi Masyarakat,Pendanaan ,pelaporan,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2021
RENCANA - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN - LINGKUNGAN HIDUP
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan pasal 10 ayat (3) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
Dasar hukum dalam Perarturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 32 Tahun 2009 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 22 Tahun 2021;Perda no 17 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Sistem Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Jangka waktu dan kedudukan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dasar penyusunan dan ruang lingkup rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,Penetapan Indeks Kualitas lingkungan hidup,Koordinasi dan kerjasama,Monitoring dan Pelaporan,Pembiyaan ,Peran serta masyarakat,Pengawasan dan sanksi adminiitratif,Ketentuan peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
104 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 100 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; pengelola keuangan daerah; anggaran pendapatan dan belanja daerah; penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah; penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah; pelaksanaan dan penatausahaan; laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah; akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah; kekayaan daerah dan utang daerah; badan layanan umum daerah; penyelesaian kerugian keuangan daerah; informasi keuangan daerah; pembinaan dan pengawasan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
Mencabut
Peraturan Terkait
Mencabut PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
103 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2021
pendirian-perusahaan-perseroan daerah-perseroan terbatas-tirta sriwijaya maju
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tirta Sriwijaya Maju
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 331 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan Perusahaan Perseroan Daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 122 Tahun 2015, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum dengan membentuk BUMD serta ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017, pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMEN PUPR No. 19/PRT/M/2016; PERMEN PUPR No. 27/PRT/M/2016; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; nama dan tempat kedudukan; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; modal dasar dan saham; mitra kerja/mitra pemegang saham lain; organ badan usaha milik daerah; laporan kegiatan usaha; tahun buku dan perhitungan tahunan; pembinaan; pengawasan; kepailitan; ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Pondok Pesantren merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat sesuai dengan ajaran agama islam atau kekhasan pondok pesantren.
Guna memperkuat peran serta kontribusi Pesantren di Provinsi Sumatera Selatan yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2019, perlu membentu peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; fasilitasi penyelenggaraan pesantren; fungsi pesantren; perencanaan; dukungan dan fasilitasi; pembinaan dan pengawasan; partisipasi masyarakat; kerja sama; tim dukungan penyelenggaraan pesantren; monitoring dan evaluasi; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Budaya daerah di Sumatera Selatan berupa Arsitektur, Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya merupakan bagian kebudayaan bangsa Indonesia dan merupakan aset nasional yang keberadaannya perlu dipelihara, dibina, dimanfaatkan, dan dimajukan, sehingga dapat berperan dalam memperkokoh jati diri dan akar budaya bangsa. Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia oleh Pemerintah melalui Penetapan Sertifikat Nomor 153984D/MK.A/DO/2014 untuk Rumah Ulu dan Penetapan Sertifikat Nomor 60022/MK.E/KB/2017 untuk Rumah Basemah dan sesuai dengan Pasal 43 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya perlu diatur pemajuan dan pemanfaatannya, sehingga dapat menjadi daya tarik dan destinasi pariwisata. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; PERDA No. 12 Tahun 1988; PERDA No. 8 Tahun 2013; PERDA No. 4 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemanfaatan unsur arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya di Sumatera Selatan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, koordinasi dan kerjasama, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak diundangkannya perda ini.
11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular
ABSTRAK:
Setiap warga masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk Wabah Penyakit Menular yang mengancam dan mengganggu keselamatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Sehubungan dengan merebaknya Wabah Penyakit Menular diperlukan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman. Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban, pelaksanaan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular. partisipasi masyarakat, pembiayaan, peningkatan disiplin dan penegakan hukum, monitoring dan evaluasi, penghargaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, sanksi pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
35 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat