Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; fasilitasi penyelenggaraan pesantren; fungsi pesantren; perencanaan; dukungan dan fasilitasi; pembinaan dan pengawasan; partisipasi masyarakat; kerja sama; tim dukungan penyelenggaraan pesantren; monitoring dan evaluasi; pendanaan; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat