Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komunitas Intelijen Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas lntelijen Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas lntelijen Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komunitas Intelijen Daerah Provinsi
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah d iubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011; . Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9
Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan ini memuat penyelenggaraan kominda di provinsi; pengawasan dan pelaporan terhadap pelaksanaan
dan penyelenggaraan Kominda di Kabupaten /Kota; dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2012.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
Mengubah sebagian :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
organisasi-tata kerja-INSPEKTORAT-BADAN-LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Pengelolaan aset/barang milik daerah merupakan salah satu elemen penting dalam penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah, oleh karena itu penggabungannya dengan tugas pokok dan fungsi keuangan menjadikan beban kerja Biro Keuangan dan Aset Daerah semakin berat, sehingga tidak sesuai lagi apabila tetap berada pada struktur organisasi Sekretariat Daerah yang merupakan unsur staf yang mempunyai fungsi koordinasi. Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang keuangan dan aset daerah maka Biro Keuangan dan Aset Daerah perlu ditingkatkan statusnya menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Teknis Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
Mencabut ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 6, Pasal 20 huruf c, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel.
Mengubah Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2011
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan lnstansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan ini memuat Tujuan dan ruang lingkup pedoman penetapan IKU di lingkungan Pemerintah Provinsi; prinsip penetapan IKU; penetapan indikator kinerja utama; penggunaan IKU; dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 42 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 6 Tahun 2007; PerkaBKPM No. 14 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penetapan SPM Bidang Penanaman Modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip SPM, penetapan SPM, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2012.
6 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dan Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
kehidupan dan kelestarian sumber daya alam yang tedapat di bumi Indonesia khususnya di Sumatera Selatan harus dilindungi dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; dengan meningkatnya perkembangan industri dan kegiatan pembangunan lainnya, semakin bertambah kemungkinan bahaya pencemaran pada perairan, udara, dan tanah yang dikarenakan oleh hasil buangannya; untuk mengendalikan terjadinya pencemaran udara dari jenis-jenis kegiatan sumber tidak bergerak di Sumatera Selatan perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran udara dengan menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor
UU Nomor 25 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pcmerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan ini memuat ketentuan baku mutu emisi tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor; pengawasan dan pengendalian pencemaran udara; kewajiban penanggungjawab;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 41 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permennakertrans No. PER.04/MEN/IV/2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penetapan SPM Bidang Ketenagakerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip SPM, penetapan SPM, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 48 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dengan Pergub No. 30 Tahun 2011 telah ditetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012. Untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan pupuk di suatu kabupaten/kota pada puncak musim tanam November-Desember 2012 perlu dilakukan realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2012 antar kabupaten/kota dalam provinsi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/OT.210/4/2003; Permendag No. 17/M-DAG/PER/6/2011; Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2011; Pergub No. 30 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan lampiran pergub.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2012.
Mengubah Pergub No. 30 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012
3 hlm, Lampiran : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah,maka peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Daerah izin trayek dan izin operasi dan peraturan Daerah nomor 14 Tahun 2010 tentang retribusi izn trayek Angkutan Sungai,Danau dan penyeberangan lintas Kabupaten/Kota,perlu diadakan penyesuain dengan membentuk peraturan daerah baru
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU no 33 Tahun 2004;UU No 38 Tahun 2004;UU no 17 tahun 2008;UU No 22 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 27 Tahun 1983 Sebagaimana telah di ubah dengan PP No 58 Tahun 2010;PP No 41 Tahun 1993;PP No 38 Tahun 2007;PP No 61 Tahun 2009;PP No 20 Tahun 2010;PP No 69 Tahun 2010;Perda No 5 Tahun 2008;Perda No 8 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 1 Tahun 2011
Materi pokok dalam perturan ini adlah : Ketentuan Umum , Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai ,Danau,dan penyeberangan lintas Kabupaten/Kota,Wilayah Pemungutan,Penetuan Pembayaran ,tempat Pembayran ,Angsuran dan penundaan Pembayaran ,Pemungutan retribusi,Penetapan Retribusi ,Penagihan,Pengembalian Kelebihan pembayaran, Kadaluwarsa penagihan,pemeriksaan,Insentif pemungutan,saksi Administrasi,Penyidik,ketentuan pidana,ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
19 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2012
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 25 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dalam melaksanakan perjalanan dinas yaitu penggunaan metode at cost (biaya nyata} untuk biaya transport sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012, maka perlu diatur kembali standar biaya perjalanan dinas jabatan bagi Gubemur, Wakil Gubemur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; U ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undan g Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terak.hir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2011
PEraturan ini memuat tentang aturan pelaksanaan perjalanan dinas dan pertanggungjawaban perjalanan dinas jabatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
22 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 26 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Di Kota Palembang saat ini terdapat satu UPTD Pendapatan Daerah Prov. Sumsel yang melayani wajib pajak untuk melakukan pembayaran PKB dan BBNKB, yang setiap harinya terus mengalami peningkatan baik wajib pajak maupun objek pajak lainnya. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, pendataan objek pajak, pemungutan pajak dan peningkatan penerimaan pajak, maka di Kota Palembang perlu diadakan penambahan satu UPTD Pendapatan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2011; Pergub No. 20 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai UPTD pada Dinas Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2012.
Mengubah Pergub No. 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah
4 hlm, lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat