Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2010/NO.12 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Tugas Pada Pos Pemeriksaan Terpadu (PPT) Se Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Prov. Sumsel, nomenklatur Dinas Perhubungan berubah menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Prov. Sumsel. Dalam upaya peningkatan kinerja Pos Pemeriksaan Terpadu (PPT) se Sumsel, perlu mengadakan pengawasan dan pengendalian terhadap kepegawaian pada PPT di lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2002; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 2 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam ketentuan umum, Kepala PPT, Petugas Tata Usaha dan Petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, dan Petugas Gudang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
Mengubah Pergub No. 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Tugas Pada Pos Pemeriksaan Terpadu (PPT) Se Sumatera Selatan
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2010/NO.11 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2010.
Mencabut Pergub No. 44 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2010/NO.16 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pemprov diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan panas bumi. Panas Bumi merupakan energi yang ramah lingkungan dan sumber daya alam yang sangat potensial untuk dikembangkan guna dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk mengoptimalkan pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya panas bumi diperlukan adanya pengaturan sebagai landasan hukum dalam pengembangan dan pengelolaannya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 27 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 1989; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 59 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, wewenang dan tanggung jawab, tahapan kegiatan usaha panas bumi, pengelolaan panas bumi, lelang wiilayah kerja, IUP, hak dan kewajiban pemegang IUP, pembnaan dan pegawasan, penerimaan daerah, pengelolaan lingkungan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2010.
30 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2010
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2010/NO.26 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub No. 62 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 20 Tahun 2010 telah ditetapkan alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010. Berdasarkan Permentan No. 49/Permentan/SR.130/9/2010 tanggal 7 September 2010 telah diadakan perubahan atas alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2010, menurut jenis pupuk dan sebaran provinsi. Berdasarkan realisasi penyerapan pupuk bersubsidi dari masing-masing kabupaten/kota di Prov Sumsel sampai dengan bulan Oktober 2010 dan untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk di kabupaten/kota pada musim tanam 2010, maka perlu diatur realokasi pupuk bersubsidi antara kabupaten/kota di Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 50/Permentan/SR.130/11/2009 sebagaimana diubah dengan Permentan No. 32/Permentan/SR.130/4/2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 62 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Pergub No. 20 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan alokasi Pupuk Bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2010.
Mengubah Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 sebagaimana diubah dengan Pergub No. 20 Tahun 2010
4 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2010
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 80 Tahun 2008 tentang Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perumahan, Pakaian Dinas dan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Pasal 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2010/NO.2 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Besaran standar biaya perjalanan dinas jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di lingkungan Pemprov Sumsel yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi besarnya biaya angkutan, sewa hotel dan kondisi perekonomian saat ini. . Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 20 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan perjalanan dinas jabatan, pertanggungjwaban, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2010.
Mencabut 1. Kepgub No. 59/KPTS/V/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Selatan, 2. Kepgub No. 847/KPTS/VI/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas serta Perjalanan Pindah bagi PNS di Lingkungan Pemprov Sumatera Selatan; 3. Pasal 5 Pergub No. 80 Tahun 2008 tentang Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perumahan, Pakaian Dinas dan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel
11 hlm, Lampiran : 5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2010/NO.13 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dalam upaya menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, serta memberikan kepastian hukum bagi penanam modal di Sumsel perlu diadakan pengendalian yang meliputi pembinaan, pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan pelaksanaan penanaman modal dimaksud. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 332 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2009; Perpres No. 90 Tahun 2007; Perka BKPM No. 14 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2008; Pergub No. 39 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, tata cara pengendalian, laporan kegiatan, berita acara pemeriksaan proyek, pembatalan pendaftaram, izin prinsip, persetujuan penanaman modal, pencabutan izin usaha, sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2010.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat