Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan / atau Lahan
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya alam hutan dan/atau lahan, merupakan kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran hutan dan/atau lahan sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan dikelola. secara baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Kebakaran hutan dan atau lahan merupakan suatu ancaman terhadap kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1987 tentang Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dalam Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 25 Tahun 1959, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 39 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 1999, PP Nomor 41 Tahun 1999, PP Nomor 4 Tahun 2001, PP Nomor 45 Tahun 2004, PP Nomor 6 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kebakaran hutan dan/atau lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan/atau lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan/atau menimbulkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan. Pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan adalah semua usaha pencegahan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan dan penyelematan akibat kebakaran hutan dan/atau lahan. Diatur tentang ruang lingkup, pencegahan, penanggulangan, penanganan pasca kebakaran hutan dan/atau lahan, peningkatan kesadaran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
Mencabut Perda No. 2 Tahun 1987 tentang Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dalam Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga UU No. 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2012; Perda Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2013.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Perkebunan Provinsi Sumatera Seiatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang proteksi tanaman perkebunan dan di bidang pengawasan dan sertifikat benih tanaman perkebunan, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 50/Permentan/KB.020/9/2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 53 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Perkebunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut:
a. Pergub No. 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi SUmatera Selatan;
b. Pergub No. 11 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2011
Bahwa Pemerintahan Daerah mengemban amanat pelaksanaan otonomi daerah untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik daerah dalam kerangka negara keasatuan repbulik indonesia
Dasar Hukum : UU No 25 Tahun 1959 ;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Taun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 27 Tahun 2009;PP No 6 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;PP No 38 Tahun 2007;PP No 50 Tahun 2007;PP No 16 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 67 Tahun 2005;Permendagri No 17 Tahun 2007;Permendagri No 69 Tahun 2007;Permendagri NO 3 Tahun 2008;Permendagri No 15 Tahun 2009;Permendagri No 19 Tahun 2009;Permendagri No 22 Tahun 2009;Perda No 3 Tahun 2007 sebagaimana talah di ubah beberapa kali dengan Perda No 19 Tahun 2010;Perda No 17 Tahun 2007 ;Perda No 13 Tahun 2009;
Materi pokok peraturan ini adalah : Prinsif dan tuhuan , subjek dan objek kerjasama daerah,bentuk dan modal kerjasama daerah ,satuan tugas penyiapan kerjasama Daerah,tata cara kerja sama daerah,pembiayaan ,persetujuan DPRD,hasil kerja sama ,penyelesaian perselisihan ,perubahan kerja sama daerah,berakhir kerja sama darerah ,badan kerja sama,ketentuan peralihan ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU No.32 Thun 2002 dan Permendagri No.19 Tahun 2008, perlu menetapkan Perd tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.19 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi KPID; Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja dan Pengawasan KPID oleh DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan telah diterimanya kurang salur Dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2014 dan Tahun 2015 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 383.813.030.921,00 yang belum dianggarkan sebelumnya pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2017, maka perlu diIakukan penyesuaian terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum peraturan ini antara lain : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 5 Tahun 2010; Pergub No. 33 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Pergub No. 50 Tahun 2010; Pergub No. 87 Tahun 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
Mengubah Pergub No. 87 Tahun 2016.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; KepmenKimpraswil No. 373/KPTS/2001; Perda No. 27 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 22 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang tunjangan perumahan anggota DPRD Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tunjangan perumahan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Mencabut Pergub No. 1 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Prov. Sumsel Tahun 2011
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara
ABSTRAK:
Sumatera Selatan memiliki kandungan batubara yang sangat besar dan terdapat hampir di seluruh Kabupaten/KOta dalam Provinsi Sumsel. Kegiatan pemanfaatan sumber energi batubara di Sumsel telah mendorong pelaku usaha di bidang energi primer untuk membangun pembangkit listrik tenaga uap dalam upaya mendukung penyediaan energi listrik dan kegiatan pembangunan di Sumsel. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemda memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan dalam usaha penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik. Untuk menjaga kemampuan daya dukung dan kelestarian fungsi lingkungan dalam penyelenggaraan pembangunan ketenagalistrikan menganut asas kelestarian fungsi lingkungan yang berarti bahwa penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik harus memperhatikan fungsi lingkungan hidup sekitar lokasi pembangkit. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembangunan pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, azas dan tujuan, rekomendasi teknis usaha pembangkitan tenaga listrik, risiko dampak lingkungan PLTU Batubara, lokasi pembangunan PLTU Batubara, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Pergub ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2008/NO.4 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009
ABSTRAK:
Untuk menyusun RAPBD, Pemprov. Sumsel menyusun RKPD Prov. Sumsel Tahun 2009 yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu pada Renja Pemerintah. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah, Pemda, maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 82 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Pasal 23 ayat (1) Permendagri No. 8 Tahun 2008, maka perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2009; Permendagri No. 8 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bangunan gedung memiliki fungsi yang sangat sentral sebagai tempat manusia melakukan berbagai aktivitasnya, untuk itu harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya guna menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Sehubungan dengan hal itu, maka setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, terarah dan selaras dengan tata ruang wilayah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, klasifikasi, fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, sistem informasi data, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan konstruksi, tata cara penerbitan SLF, tata cara pemeliharaan bangunan gedung, tata cara perawatan bangunan gedung, persyaratan dan tata cara penetapan dan pemanfaatan bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan.
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat