Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Penetapan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberdayakan tenaga kerja serta menghindari terjadinya kesenjangan ekonomi dan kecemburuan sosial antar pekerja maka perlu memberikan pengaturan mengenai pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a dan Lampiran I huruf G angka 2 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bidang tenaga kerja merupakan urusan pemerintahan wajib dan pemerinahan provinsi mempunyai kewenangan pelayanan pengaturan antar kerja lintas daerah kabupaten/kota dan pengelolaan informasi pasar kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja.
Dasar hukum: Pasal 18 (6) UUD 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.8 Tahun 2016; PP No.31 Tahun 2006 ; PP No.50 Tahun 2012; PP No.78 Tahun 2015; Keppres No.4 Tahun 1980; Permenaker No.39 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; arah kebijakan; tugas dan kewenangan pemerintah provinsi; tenaga kerja; kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan; pemberdayaan, pendaftaran dan penempatan TK ; kewajiban perusahaan; mekanisme antar kerja antar daerah (AKAD); administrasi TK; sarana dan prasarana; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; jaminan sosial; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 dan Pasl 150 ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, perlu membentuk Perda tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Thun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.40 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP no.6 Tahun 2008 PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Tata Cara Penyusunan, Pengendaluan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas dan Tujuan Penyusunan, Pengendaluan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan; Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi; dan Tahapan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi; serta RENSTRA dan RENJA SKPD Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2009.
26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2011/NO.1 SERI B
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Pokok dan Denda Atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Dalam Provinsi Sumsel Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi Yang Mutasi Ke Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
PKB dan BBN-KB adalah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor PAD yang perlu diinsentifkan pemungutannya. Dalam rangka mengurangi jumlah tunggakan PKN serta upaya penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, maka diperlukan motivasi dan upaya pemberian keringanan kepada wajib pajak yang telah menunggak kewajibannya membayar PKB dan pemberian keringanan BBNKB Kendaraan Bermotor Kedua dalam Prov Sumsel serta pembebasa BBNKB II yang berasal daeri luar Prov. Sumsel. Pembebasan tersebut telah mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRD Prov. Sumsel sesuai dengan suratnya No. 024/02728/DPRD/2011 tanggal 21 Maret 2011. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda No. 22 Tahun 2001; Perda No. 23 Tahun 2001; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Kepgub No. 212 Tahun 2002; Kepgub No. 211 Tahun 2002.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, objek pembebasan pokok dan denda atas Tunggakan PKB, pengurangan dan pembebasan BBNKB II, tata cara, batas waktu dan pelaksanaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2011.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2010/NO.1 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan provinsi sebagai bagian integral ketahanan pangan nasional, dengan Kepgub No. 11 tahun 2004 telah dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Prov. Sumsel. Dalam rangka optimalisasi tugas dan penyesuaian dengan Perpres No. 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan pangan, maka Dewan Ketahanan Pangan Prov. Sumsel perlu diadakan penyempurnaan dan pengaturan kembali. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan tugas, susunan organisasi, tata kerja, pembiayaan, lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2010.
Mencabut Kepgub No. 11 tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Prov. Sumsel
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) Perpres No. 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perpres No. 36 Tahun 2010; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang rencana umum penanaman modal Tahun 2014-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sistematika RUPMP, ketentuan khusus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
5 hlm, Lampiran : 28 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelembagaan Pengelolaan Irigasi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/ PRT/ M/2015 tentang Komisi Irigasi dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Irigasi, maka dalam hal ini perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang KeIembagaan Pengelolaan Provinsi Sumatera Selatan.
UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 121 Tahun 2015; Permen-PU No. 33/ PRT/M/2007; Permentan No. 79 / Permentan OT.140/ 12/2012; Permen-PUPR No. 08/ PRT/M/2015; Permen-PUPR No. 12 / PRT/ M./ 2015; Permen-PUPR No. 14 /PRT/M /2015; Permen-PUPR No. 17/PRT/M/ 2015; Permen-PUPR No. 18/PRT/M/2015; Permen-PUPR No. 23/PRT/M/2015; Permen-PUPR No. 30/PRT/M/2015; Permen-PUPR No. 01/PRT/M/ 2016; Perda No. 21 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2016.
Memperjelas tugas, wewenang, dan tanggung jawab, kelembagaan pengelolaan irigasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
17 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2009/NO.6 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Pendidikan Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 24 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
Mencabut 1. Kepgub No. 29 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Museum Negeri Sumsel di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, 2. Kepgub No. 28 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Sumsel di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, 3. Kepgub No. 27 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai latihan Pendidikan Teknik Sumsel di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, 4. Kepgub No. 30 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan Sumsel di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, 5. Pergub No. 14 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Graha Teknologi Sumsel di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuagnan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Gubernur menetapkan Pergub tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memenuhi tuntutan kebutuhan organisasi dan upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, maka dipandang perlu mengadakan penyempurnaan terhadap beberapa struktur organisasi serta tugas pokok dan fungsi beberapa Biro dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Biro Umum dan Humas, Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset dan Biro Keuangan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.7 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Perda ini mengubah beberapa ketentuan yakni Pasal 5; Pasal 18; Pasal 19; Pasal 20; mengubah Paragraf 3 Biro Keuangan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29; mengubah ketentuan Pasal 44; mengubah PAragraf 2 Biro Umum dan Hubungan Masyarakat Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50. Mengubah Paragraf Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53; serta mengubah Pasal 65 huruf b.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan
ABSTRAK:
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumern pembangunan daerah khususnya di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis sesuai dengan cita-citq masyarakat SUmatera Selatan berdasarkan Pancasila.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No,8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diuba terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.3 Tahun 2005; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2005; PP No.16 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007; PP No.38 Tahn 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai fungsi, tujuan dan prinsip Penyelenggraan Olahraga Pendidikan; ruang lingkup Olahraga Pendidikan; hak dan kewajiban peserta didik, orang tua, masyarakat; pemerintah daerah untuk mewujudkan Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan. Selain itu diatur juga mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan; prasarana dan sarana, pelaksanaan kejuaraan serta pendanaan keolahragaan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat