Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Gubernur No 4 Tahun 2013; Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 14 Tahun 2022; Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran dan Pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Mencabut Peraturan Gubernur No 8 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketenagalistrikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan dan pengusahaan, pemanfaatan sumber energi primer, rencana umum ketenagalistrikan daerah, usaha tenaga listrik, perizinan, pemberian izin prinsip dan rekomendasi, penggunaan tanah, lingkungan hidup, harga jual, sewa jaringan dan tarif tenaga listrik, keteknikan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
Mencabut Perda No. 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemprov Sumsel di Bidang Ketenagalistrikan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sumber energi primer untuk pembangkit tenaga listrik, penyusunan, evaluasi, dan peninjauan kembali rencana umum ketenagalistrikan, usaha jasa penunjang tenaga listrik, tata cara permohonan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik, tata cara permohonan persetujuan harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik, tata cara permohonan, penetapan tarif dan biaya penyambungan tenaga listrik, tata cara penunjukan lembaga sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan gubernur.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mencabut :
Perda No. 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannya.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dengan perda.
Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, Susunan Organisasi 19 Dinas Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, kepegawaian, keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2008.
Mencabut Perda No. 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannya.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Diubah sebagian dengan :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, perlu mengubah nomenklatur, dan fungsi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004l PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No57 Tahun 2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pemabngunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Perda ini mengubah ketentuan Pasal 7; Pasal 10 ayat (1) huruf c angka 1 diubah menjadi Subbidang UKM dan Agribisnis, dan setelah huruf f ditambahkan huruf g baru sedangkan huruf g dan huruf h lama menjadi huruf h dn i. Kemudian mengubah ketentuan Pasal 25 dan pasal 26.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2019 telah diatur prosedur dan tata cara Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut maka perlu melakukan pengaturan mengenai Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruanyang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Untuk itu, perlu menetapkan Pergub tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No,20 tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.75 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2019; Perda No.8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA dan SMK di Provini Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Pengawasan dan Pelaporan dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Mencabut berlakunya Peraturan Gubernur No.13 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2019
PENGELOLAAN - SUMBER DAYA MANUSIA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - PADA UNIT PELAKSANA - TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP - DAN PERTAHANAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2019/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 peraturan dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah ,perlu menetapkan peraturan gubenur tentang pengelolaan suber daya manusia badan layanan umum daerah pada unit pelaksana teknis dinas laboratorium lingkungan dinas lingkungan hidup dan pertanahan provinsi sumatera selatan
Dasar hukum peraturan ini antara lain : psal 18 ayat (6) ;UU No 25 Tahun 1959;UU nO 13 Tahun 2003;UU nO 1 Tahun 2004;;UU nO 40 Tahun 2004;UU No 24 Tahun 2011;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP NO 23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan pp No 74 Tahun 2012;PP No 70 Tahun 2015;PP No 11 Tahun 2017;PP No 49 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terahkir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparaturan Negar No PER/02 / M>PAN/1/2007;Permenkeu No 95 /PMK.05/2016;Permenkeu79 Tahun 2018;Perda No 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 14 Tahun 2014;Perda No 14 Tahun 2016;Pergub No 49 Tahun 2012;Pergub No 9 Tahun 2014;Pergub No 4 Thaun 2018
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Pengelolaan SDM BLUD ,Ketentuan Lain-lain ,Ketentuan peralihan ,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
15 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2009
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 30 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2009/No.7 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Sosial Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
Mencabut 1. Kepgub No. 229 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Karya Wanita Harapan pada Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Sumatera Selatan, 2. Kepgub No. 228 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Karya Marsudi Putra Dharmapala pada Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Sumatera Selatan, 3. Kepgub No. 227 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Bina Remaja Inderalaya pada Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Sumatera Selatan, 4. Kepgub No. 226 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Tresna Werdha Wargatama pada Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Sumatera Selatan
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Hotel, Rumah Sakit, Domestik dan Pertambangan Batubara
ABSTRAK:
air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga perlu dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya; dengan meningkatnya perkembangan industri dan pembangunan di Sumatera Selatan, semakin bertambah pula kemungkinan resiko bahaya pencemaran pada perairan yang disebabkan oleh hasil buangannya, sehingga perlu diatur baku mutu limbah cair bagi kegiatan dan/atau usaha di Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Peratuan ini memuat Baku mutu limbah cair serta pengawasan dan pengendalian pencemaran air
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 55 ayat (1) Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Pergub No. 49 Tahun 2012; Pergub No. 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang standar pelayanan minimal pada BLUD RS Khusus Mata Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perencanaan dan pencapaian target tahunan, sistematika penyusunan SPM, pelaksanaan, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
Mencabut Pergub No. 11 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma
ABSTRAK:
Dalam rangka memberrikan bantuan hukum bagi orang miskin di Sumsel sekaligus wujud kepedulian Pemprov. Sumsel dalam mewujudkan akses terhadap keadilan sesuai prinsip kesamaan di muka hukum. Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD yang ditetapkan dengan Perda. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 23 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang bantuan hukum cuma-cuma dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan, larangan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengengai tata cara verifikasi, tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara penyaluran dana bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum diatur dengan Peraturan Gubernur.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat