Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak, antara lain telah ditetapkan pengikatan dana untuk pembangunan jembatan dengan jangka waktu dua tahun. Dalam perkembangannya diperlukan adanya penambahan kegiatan pembangunan jembatan untuk pelaksanaan pekerjaan tahun jamak dimaksud. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur perubahan beberapa kententuan mengenai alokasi anggaran dan uraian pekerjaan kegiatan pembangunan dengan kontrak tahun jamak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
Mengubah Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
4 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelah Swarna Dwipa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2013, telah ditetapkan modal dasar perusahaan daerah sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Modal dasar perusahaan adalah kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dipisahkan dan tidak terdiri atas saham-saham sebagai penyertaan modal pemprov. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa agar dapat berkembang secara kompetitif dalam menunjang perekonomian daerah dan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu diadakan penambahan penyertaan modal pemprov sehingga modal dasar menjadi sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 1988 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai perubahan ketentuan mengenai modal dasar dan penyerahan aset Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
Mengubah Perda No. 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2013.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur kebijakan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, telah ditetapkan bahwa pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah paling lambat dilaksanakan pada TA 2015. Untuk itu perlu ditetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penambahan beberapa definisi pada ketentuan umum, perubahan ketentuan mengenai pendapatan, belanja, dan belanja modal, sistem akuntansi, kebijakan akuntansi, bagan akun standar, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
Mengubah Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Gubernur tentang kebijakan akuntansi pemerintah provinsi
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan masjid Sriwijaya Palembang
ABSTRAK:
Kota Palembang khususnya dan Sumatera Selatan pada umumnya, dengan mayoritas penduduknya pemeluk agama Islam, mempunyai tradisi Islam yang kuat dan sangat potensial menjadi pusat pengembangan peradaban Islam. Kota Palembang sebagai pusat kesultasnan Palembang Darussalam sehingga saat ini belum memiliki masjid yang representatif dan layak untuk dijadikan sebagai pusat pengembangan peradaban Islam. Para tokoh masyarakat, tokoh agama, sesepuh dan pini sepuh masyarakat Sumsel baik yang berada di Palembang maupun di perantauan berkeinginan membangun masjid Sriwijaya Palembang sebagai pusat pengembangan peradaban Islam di samping sebagai sarana dan prasarana ibadah bagi umat Islam. Agar pelaksanaan pembangunan masjid Sriwijaya Palembang dapat terlaksana sesuai harapan, perlu dukungan dana baik dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan sumber lain yang tidak mengikat. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembangunan masjid Sriwijaya Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembangunan masjid sriwijaya, sumber dana, nama masjid, pembina yayasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2014
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Derah dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan administratif dan pengkoordinasian perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD serta mengakomodir bertambahnya beban kerja pada Biro Pemerintahan, Biro Perekonomian, dan Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Prov. Sumsel, maka perlu dilakukan perubahan terhadap nomenklatur dan susunan organisasi pada Biro-Biro dimaksud. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Biro Pemerintahan, Biro Perekonomian, Biro Humas dan Protokol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
Mengubah Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Derah dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2013.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap APBD TA 2014. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, DPRD bersama Gubernur telah menyempurnakan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2014 sesuai dengan Keputusan Menteri Daam Negeri Nomor 903-3611 Tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2014 dan Ranpergub tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2014. Penyempurnaan dilakukan agar Perda tentang Perubahan APBD TA 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan APBD TA 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
Gubernur akan menetapkan Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Guna memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pembagian beban kerja dan memudahkan koordinasi ke unit kerja terkait, maka perlu diadakan perubahan terhadap nomenklatur Bidang dan Seksi, penambahan Bidang Perlindungan Konsumen serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Industri. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai fungsi, susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Mengubah Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
5 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan acuan dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Selatan sebagai jabaran dari visi, misi dan program Gubernur Sumatera Selatan Terpilih. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dearah pada Pasal 150 ayat (3) huruf e Rencana Pemangunan Jangka Menengah Daerah tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan tujuan RPJMD, Sistematika RPJMD, Pelaksanaan RPJMD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Mencabut Perda No. 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008-2013
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga UU No. 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2012; Perda Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2013.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2014
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Perubahan kedua
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Sumatera Selatan, terdapat beberapa kegiatan pembangunan yang membutuhkan dana relatif besar dan tidak dapat dialokasikan pada 1 tahun anggaran serta waktu penyelesaian pekerjaannya lebih dari 12 bulan. Sesuai ketentuan Pasal 54 A ayat (1) huruf b Perlendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 12 Tahun 20006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terhadap pekerjaan yang waktu penyelesaian pengerjaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dapat dilaksanakan dengan pekerjaan tahun jamak. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama dan jangka waktu pelaksanaan, instansi penanggung jawab pekerjaan, jumlah dan alokasi anggaran, sumber pembiayaan, penyesuaian harga, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat