Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Mempedomani ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk penyerahan pertama ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen). Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 20 ayat (1) huruf a telah menetapkan tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen). Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk menaikkan tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai tarif BBN-KB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Provinsi Sumatera Selatan, diperlukan suatu penanganan yang komprehensif dan menyeluruh dengan pendekatan secara sistematik dan terpadu serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam rangka penanganan dan penanggulangan kemiskinan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di provinsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 14 Tahun 2010; Permendagri No. 42 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanggulangan Kemiskinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup, indikator dan parameter kemiskinan, identifikasi penduduk miskin, strategi penanggulangan kemiskinan, program penanggulangan kemiskinan, koordinasi program penanggulangan kemiskinan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pembiayaan, larangan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Pada saat peraturan daerah ini berlaku, kegiatan program penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan, tetap berlangsung sesuai program yang telah disusun dengan ketentuan dalam jangka waktu 1 tahun wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu, Dan Kaum Dhuafa
ABSTRAK:
Anak yatim dan anak yatim piatu merupakan anak yang harus diperhatikan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama pendidikan dan kesehatan sampai mereka dewasa, secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
Kaum dhuafa merupakan sekelompok orang yang harus diperhatikan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama pemenuhan atas kebutuhan pokok dan perlindungan kesehatan, secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan. Penyelenggaraan perlindungan kaum dhuafa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraannya untuk mewujudkan kepastian hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 28 dan Pasal 34 UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 4 tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2014; PERMENSOS No. 30/HUK/2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, fungsi, dan tujuan, hak-hak Anak Yatim, Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa, tanggung jawab dan wewenang pemerintah provinsi, sumber dana, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini sudah harus ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan
ABSTRAK:
Lahan pertanian dan perikanan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa dikuasai oleh Negara untuk digunakan sebesar besamya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan petani, nelayan dan pembudi daya ikan yang sejahtera dan terpenuhi hak dan kebutuhan dasarnya perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani, nelayan dan pembudi daya ikan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 tahun 1959; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup, strategi perlindungan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan. hak dan kewajiban, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Cagar budaya merupakan aset budaya bangsa yang memiliki arti dan nilai yang sangat tinggi sebagai warisan budaya sehingga harus dijaga kelestariannya. Sumatera Selatan memiliki potensi cagar budaya yang cukup besar baik berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya. Dalam rangka melestarikan, melindungi dan mengelola cagar budaya diperlukan pengaturan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya secara terpadu dan komprehensif. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian Cagar Budaya, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup, tugas dan wewenang, pelestarian, registrasi cagar budaya, perizinan, penghargaan, peran serta masyarakat, pembiayaan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Pembangunan manusia seutuhnya meliputi semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.Pengaruh globalisasi dan perubahan di bidang ekonomi, lingkungan, dan sosial selain merupakan faktor pendukung dalam kesejahteraan keluarga juga dapat menjadi ancaman terhadap ketahanan keluarga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka menciptakan dan meningkatkan ketahanan keluarga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 54 Tahun 2007; PERMENSOS No. 110/HUK/2009; PERMENSOS No. 37 /HUK/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, maksud dan tujuan, kedudukan, ruang lingkup, sasaran, perencanaan, pelaksanaan, wali anak dan pengampuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah ini ditetapkan paling lambat 1 tahun terhitung sejak diberlakukan peraturan daerah ini.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk terciptanya Provinsi Sumatera Selatan yang tertib, tenteram dan aman perlu adanya suatu pengaturan mengenai ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang merupakan dambaan pemerintah dan warga masyarakat Provinsi Sumatera Selatan. Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja angka II sub angka 1 Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terdapat 12 (dua belas) tertib yang menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud tujuan, penjabaran Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, pendanaan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan dan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak
ABSTRAK:
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4789 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyeienggaraan Pendidikan Inkiusif Ramah Anak, ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pada Lampiran A Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, Sub Urusan Manajemen Pendidikan. Sesuai Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan tanggal 24 Oktober 2016 Nomor 188.341/02369/DPRD-SS/2016 Hal Izin Memperbaiki Raperda, pada prinsipnya menyetujui adanya penyempurnaan/ perbaikan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tersebut. Pencabutan beberapa ketentuan/pasal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan dengan merubah ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak pada Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya kegiatan pembangunan di segala bidang di Provinsi Sumatera Selatan telah memberikao kontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen mulai dari perencanaan, pernanfaatan, pengendalian, perneliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup guna menunjang pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan, perlu diberikan landasan yang kuat mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam suatu Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 27 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 37 Tahun 2014, UU No. 39 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 1999, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 150 Tahun 2000, PP No. 4 Tahun 2001, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 27 Tahun 2012, PP No. 81 Tahun 2012, PP No. 71 Tahun 2014, PP No. 101 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan, pemanfaatan sda, pengendalian pencemaran lingkungan, pemeliharaan lingkungan hidup, kewenangan pemerintah Provinsi, hak, kewajiban, dan larangan, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat, sistem informasi dan lingkungan hidup, pengawasan dan audit lingkungan hidup, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
81
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2016
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Sumsel pada Perseroan Terbatas BPD Sumsel dan Babel Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. yaitu pad Pasal 5.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, telah ditetapkan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.600.000.000.000, (enam ratus miliar rupiah). Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 dimaksud, penyertaan modal tersebut akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 diundangkan yaitu pada tanggal 2 November 2016. Sehubungan dengan kemampuan dan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, terhadap ketentuan jangka waktu realisasi penyertaan modal dimaksud belum dapat dipenuhi sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap jangka waktu realisasi penyetoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, Perda No. 6 Tahun 2000, Perda No. 5 Tahun 2010, Perda No. 14 Tahun 2011.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. yaitu pad Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat