Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak
ABSTRAK:
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4789 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyeienggaraan Pendidikan Inkiusif Ramah Anak, ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pada Lampiran A Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, Sub Urusan Manajemen Pendidikan. Sesuai Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan tanggal 24 Oktober 2016 Nomor 188.341/02369/DPRD-SS/2016 Hal Izin Memperbaiki Raperda, pada prinsipnya menyetujui adanya penyempurnaan/ perbaikan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tersebut. Pencabutan beberapa ketentuan/pasal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan dengan merubah ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak pada Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
ABSTRAK:
Gambut memiliki peran penting terhadap kelestarian lingkungan yang dapat diman faatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib disyukuri, dijaga keseimbangan dan kelestariannya agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi. kemakmuran rakyat baik generasl sekarang maupun generasi mendatang. Meningkatnya pcmanfaatan Ekosistem Gambut yang tidak sesuai aturan mengakibatkan kerusakan terhadap fungsi lingkungan yang berimbas teijadinya kebakaran hutan dan lahan di wiiayah sekitar. Untuk meningkatkan upaya perlindungan fungsi Ekosistem Gambut diperlukan pengaturan dan upaya- upaya untuk menjaga dan melestarikan Ekosistem Gambut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, tujuan , dan ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, perlindungan dan pengelolaan, Perlindungan Hak Masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Ekosistem Gambut, peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Kerjasama Pemerintah Provinsi dengan lembaga atau organisasi lokal, nasional dan intemasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, insentif dan Disinsentif, Penyelesaian sengketa , larangan dan sanksi, Tim Restorasi Gambut Provinsi Sumatera Selatan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi atas perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut, Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2015
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha, yaitu pada Pasal 25, 26 , 27.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan khususnya di kawasan Jakabaring Sport City Palembang dan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, maka terhadap penggunaan fasilitas sarana dan prasarana yang ada di kawasan Jakabaring Sport City Palembang dapat dipungut retribusi. Dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sistem manajemen mutu di bidang laboratorium kalibrasi pada UPTD Balai Pengawasan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Periundustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, maka terhadap penggunaan alat-alat pada laboratorium kalibrasi dimaksud dapat dipungut retribusi. Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b termasuk dalam Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Retribusi Tempat Khusus Parkir di kawasan Jakabaring Sport City tersebut belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 4 Tahun 2012.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha, yaitu pada Pasal 25, 26 , 27.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
23
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2012 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal6 Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nemer 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nemer 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nemer 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimanaIeiah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraluran Menleri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraluran Daerah Provinsi Sumalera Selalan Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana Ieiah diubah dengan Peraluran Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraluran Daerah Provinsi Sumalera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana Ieiah beberapa kali diubah, lerakhir dengan Peraluran Daerah Nomor 2
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumalera Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Pera uran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2012; Peraluran Gubernur Sumalera Selalan Nomor 50 Tahun 2010
PEraturan ini memuat tentang rincian APBD Tahun ANggaran 2012 yang terdiri atas Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 11 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan
UU Nomor 25 Tahun 1959, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 101 Tahun 2000, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permenkeu Nomor 95/PMK.05/2016, Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2012, Peratruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur tentang penjabaran ruang lingkup pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, penjabaran atas rincian tata kelola, identitas Badan Pengembangan SDM, penjabaran ruang lingkup layanan dan jenis layanan, kedudukan, tugas dan fungsi, kedudukan Pemerintah Provinsi, Dewan Pengawas, Struktur Organisasi, Pejabat Pengelola, Satuan Pengawas Internal, Tata kerja, Pengelolaan SDM, Remunerasi, Standar Pelayanan Minimal, Pengelolaan Keuangan, Tarif Layanan, Pendapatan Biaya dan Sistem Pengadaan, Pengelolaan Barang, Perencanaan dan Penganggaran, Kerjasama, Surplus dan Defisit Anggaran, penjabaran Akuntansi Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak, antara lain telah ditetapkan pengikatan dana untuk pembangunan Jembatan Air Rambang Kabupaten Muara Enim, Jembatan Cempaka Kabupaten OKU Timur, Jembatan Sukadana Kabupaten OKI, dan Jembatan Musi VI Kota Palembang dengan jangka waktu 2 (dua) tahun yaitu Tahun 2015 dan 2016. Dalam perkembangannya dikarenakan adanya efisiensi anggaran pada Tahun 2015 diperlukan adanya pergeseran dana/pagu indikatif kegiatan pembangunan 5 (lima) jembatan sebagaimana Musi VI Kota Palembang pengalokasian anggarannya dilakukan sampai dengan Tahun 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2014.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak yaitu pada Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
ABSTRAK:
Untuk menjamin keselamatan penerbangan, diperlukan ruang bebas yang memadai agar dicapai tingkat keselamatan penerbangan yang optimal baik bagi penyelenggara penerbangan, pengguna jasa penerbangan maupun masyarakat yang berada di sekitar bandar udara dan/atau di jalur penerbangan. Suara bising dan getaran yang ditimbulkan oleh mesin pesawat terbang dapat mengganggu kenyamanan penduduk yang tinggal di kawasan bandar udara. Untuk terciptanya lingkungan kawasan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman perlu adanya suatu pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tumbuhan, pendirian bangunan, dan berbagai kegiatan yang menggunakan ruang udara di sekitar bandar udara agar menjamin keselamatan penerbangan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 3 Tahun 2001; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Kepmenhub No. KM 4 Tahun 2003; Kepmenhub No. KM 59 Tahun 2004; Permenhub No. KM 14 Tahun 2005; Permenhub No. KM 44 Tahun 2005; Permen PU No. 29/PRT/M/2006; Permenhub No. KM 10 Tahun 2010; Permenhub No. KM 11 Tahun 2010; Permenhub No. KM 41 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengendalian kawasan keselamatan operasi penerbangan dan batas kawasan kebisingan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, DLKR Bandara, kriteria dan penggunaan KKOP, kriteria dan penggunaan kawasan kebisingan, pengendalian penggunaan KKOP dan BKK, hak dan kewajiban, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
26 hlm, Penjelasan : 11 hlm, Lampiran : 20 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2011/NO.1 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) PP No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 27 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 15 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang tunjangan perumahan anggota DPRD Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tunjangan perumahan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Mencabut Pergub No. 39 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2011
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
berdasarkan PPNo.38 Tahun 2007, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada Lampiran Point C bidang Pekerjaan Umum angka 10 Subbidang Jasa Konstruksi, salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi adalah pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konsturksi. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 29B PP No.28 Tahun 2000, yang mengamanatkan untuk membentuk Sekretariat yang dilaksanakan secara fungsional oleh perangkat daerah yang membidangi konstruksi. Disamping itu, terdapat beberapa penyebutan istilah jabatan struktural pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan yang kurang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sehingga perlu diadakan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan II No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Thun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja DInas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 21 , Pasal 22; Pasal 29; Pasal 30; Pasal 69; Pasal 70 ayat (1) huruf c dan huruf d.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Provinsi
ABSTRAK:
Dalam rangka memelihara dan mewujudkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas bagi pengguna jalan perlu uapaya pengendalian, pembinaan, dan pengawasan yang optimal dan berkesinambungan terhadap pembangunan infrastruktur, penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan Provinsi. Pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan Provinsi perlu diatur agar tertib, teratur, bersih, rapi dan berestetika. Dalam rangka pengaturan sebagaimana dimaksud, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Provinsi. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri tanggal 31 Desember 2018 No.183.34/10064/OTDA perihal Fasilitas Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan, perlu melakukan penyesuaian/perubahan terhadap Pergub No.75 Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No,25 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.34 Tahun 2006; Pemen Pekerjaan Umum No.03/PRT/M/2012; Permendagri No,19 Tahun 2016; Perda No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan dalam Pergun No.75 Tahun 2018 diantaranya menghapus ketentuan Bab I Ketentuan Umum frase "Bagian Kesatu Pengertian, Istilah dan Singkatan", menghapus Bab I Ketentuan Umum frase "Bagian Kedua, Maksud dan Tujuan"; meghapus Bab I Ketentuan Umum frase "Bagian Ketiga Lingkup Pengaturan".
Mengubah ketentuan Pasal 2; Pasal 3; pada ketentuan Pasal 14 ditambahkan 1 ayat yakni ayat (4); mengubah ketentuan BAB III judul Bagian Kesatu, mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf d; mengubah ketentuan Pasal 19; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 27; Pasal 30; dan Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Provinsi
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat