Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan dalam Pergun No.75 Tahun 2018 diantaranya menghapus ketentuan Bab I Ketentuan Umum frase "Bagian Kesatu Pengertian, Istilah dan Singkatan", menghapus Bab I Ketentuan Umum frase "Bagian Kedua, Maksud dan Tujuan"; meghapus Bab I Ketentuan Umum frase "Bagian Ketiga Lingkup Pengaturan". Mengubah ketentuan Pasal 2; Pasal 3; pada ketentuan Pasal 14 ditambahkan 1 ayat yakni ayat (4); mengubah ketentuan BAB III judul Bagian Kesatu, mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf d; mengubah ketentuan Pasal 19; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 27; Pasal 30; dan Pasal 34.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat