Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maka terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.3 Tahun 1998 sebagaimana yang terlah diubah dengan Perda No.24 Tahun 2011 perlu diadakan perubahan dan penyempurnaan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kepmendagri No.165 Tahun 2004; Kepmendagri No.35 Tahun 2002; Perda Provini Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.3 Tahun 1998; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2010.
Materi Pokok dalam Peraturan Daerah ini mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.9 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2); Pasal 4; Pasal 7A; Pasal 11; Pasal 14; Pasal 15 ayat (1); dan Pasal 28. Diantara Pasal 28 dengan Pasal 29 disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 28A; mengubah Pasal 33 dan Pasal 34; mengubah ketentuan Pasal 22A;
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess
ABSTRAK:
Tarif retribusi tempat penginapan, pesanggrahan, villa mess yang diatur dalam Perda No.5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2006, sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian saat in sehingga perlu diadakan penyesuaian.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; Perda Provinsi Daerah Sumsel No.5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2006; Perda No.7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2010; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur mengnai Perrubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3; Pasal 8 ayat (6); Pasal 13; Pasal 16 ayat (3); Pasal 17; Pasal 24; diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan satu pasal baru yaitu Pasal 24 A; dan mengubah ketentuan Pasal 25.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Tarif retribusi pemakaian kendaraan dan alat-alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan yang diatur dalam Peraturan Daerah No.7 Tahun 1999, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No.17 Tahun 2008, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.15/PRT/M/2004; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah No.17 Tahun 2008; Peraturan Daerah No.7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah No.7 Rahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
Perda ini mengubah ketentuan Pasal 13; Pasal 14; Pasal 17; Pasal 14. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disispkan satu pasal aru yaitu Pasal 24A; mengubah ketentuan Pasal 25; mengubah ketentuan Lampiran III tarif Pemakaian Kendaraan dan Alat-alat Berat; mengubah ketentuan dalam Lampran III A. Kemudian setelah Lampiran III B ditambahkan ketentuan Lampiran III C dan Lampiran III D.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Diubah sebagian dengan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, perlu mengubah nomenklatur, dan fungsi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004l PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No57 Tahun 2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pemabngunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Perda ini mengubah ketentuan Pasal 7; Pasal 10 ayat (1) huruf c angka 1 diubah menjadi Subbidang UKM dan Agribisnis, dan setelah huruf f ditambahkan huruf g baru sedangkan huruf g dan huruf h lama menjadi huruf h dn i. Kemudian mengubah ketentuan Pasal 25 dan pasal 26.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2010
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf g Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008, Museun Negeri Sriwijaya merupakan salah satu UPTD yang berada di bawah dan dikelola oleh DInas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Dengan demikian penyelenggara tugas pokok dan fungsi Museum Negeri Sriwijaya yang selama ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selata perlu dialihkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, terdapat beberapa istilah nomenklatur jabatan struktural pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan DInas Sosial Provinsi Sumatera Selatan yang kurang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya sehingga perlu diadakan penyesuaian.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permenkes No.267/MENKES/SK/III/2008 Tahun 2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan atas PEraturan Daerah No.8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Perda ini mengubah beberapa ketentuan yakni Pasal 5; Pasal 6 ayat (1) huruf b, c, d, e, dan f; huruf g angka 1 kata "Museum Negeri Sumatera Selatan" dihapus. Kemudian mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b, c. d, e, dan huruf f; mengubah ketentuan Pasal 40; mengubah ketentuan Pasal 41; Pasal 42 ayat (1) huruf b, c, d, e, dan huruf f diubah; serta mengubah ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf b angka 1.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memenuhi tuntutan kebutuhan organisasi dan upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, maka dipandang perlu mengadakan penyempurnaan terhadap beberapa struktur organisasi serta tugas pokok dan fungsi beberapa Biro dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Biro Umum dan Humas, Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset dan Biro Keuangan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.7 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Perda ini mengubah beberapa ketentuan yakni Pasal 5; Pasal 18; Pasal 19; Pasal 20; mengubah Paragraf 3 Biro Keuangan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29; mengubah ketentuan Pasal 44; mengubah PAragraf 2 Biro Umum dan Hubungan Masyarakat Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50. Mengubah Paragraf Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53; serta mengubah Pasal 65 huruf b.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007, perlu membentuk PERDA tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 yat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2006; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.21 Tahun 2--7; Permendagri No55 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD; Penyampaian dan Pembahasan RAPERDA APBD; serta Pelaksanaan APBD. Selain itu diatur juga terkait Perubahan APBD; Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerh serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Dilihat dari potensi usaha perikanan yang ada di Sumatera Selatan khususnya bagi masyarakat nelayan kecil penerimaan daerah dari sektor retribusi izin usaha perikanan relatif sangat kecil dan bukanlah merupakan potensi penerimaan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Dalam uoaya meningkatkan kesejahteraan nelayan, Menteri Kelautan dan PErikanan RI dengan suratnya tanggal 16 November 2009 B.636/Men-KP/XI/2009 menghimbau kepada para Gubernur seluruh Indonesia untuk menghapuskan pungutan dan retribusi yang terkait dengan kegiatan usaha nelayan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No32 Thun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 1983; PP No.38 Tahun 2007; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.30 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.15 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan yakni:
BAB II, Nama Objek dan Subjek Pungutan, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dihapus.
BAB V, Besarnya Retribusi, Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus.
BAB VI, Pembagian Hasil Retribusi Pasal 10 dihapus.
BAB IV Pasal 15, diubah.
BAB XI Pasal 16 diubah.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 5 PERDA no6 Tahun 1982, modal dasar Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru terdiri dari atas semua aktiva dan passiba berupa hak, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari NV. Perseroan Dagang dan Perindustrian Meru. Mengingat di dalam Peraturan Daerah No.6 Tahun 1982 tersebut tidak menyebutkan besarnya nominal modal dasar Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru, maka dipandang perlu untuk mencantumkan besarnya modal dasar perusahaan daerah sehingga dapat dijadikan pedoman dan landasan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam penganggaran modal darar dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Kepmendagri No.50 Tahun 1999; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; PERDA Provini Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.6 Tahun 1982.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 5; dan Pasal 20 PERDA No.6 Tahun 1982.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.38 Tahun 2007, dalam Lampiran huruf B bidang Kesehatan angka 3 sumber daya manusia kesehatan disebutkan salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi adalah registrasi, akreditasi dan sertifikasi tenaga kesehatan tertentu skala provinsi. Berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan No.922/Menkes/SK/X/2008 , Pemerintah Provinsi adalah koordinatir pelaksanaan proses sertifikasi, pelaksanaan proses registrasi bagi tenaa kesehatan yang telah lulus uji kompetensi dengan menggunakan surat tanda registrasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Kesehatan No.900/Menkes/SK/VII/2002, Kepala Dinas Kesehatn Provinsi melakukan registrasi berdasarkan permohonan bidan untuk menerbitkan Surat Izin Bidan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 1996; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan No.900/Menkes/SK.VII/2002; Peraturan Menteri Kesehatan No.131/Menkes/SK/II/2004; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No.34 Tahun 2005 dan No.1138/Menkes/PB/VIII/2005; Keputusan Menteri Kesehatan No.369/Menkes/SK/III/2007; Peraturan Menteri Kesehatan No.125/Menkes/SK/II/2008; Keputusan Menteri Kesehatan No.922/Menkes/SK/X/2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.2 Tahn 2006; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan daerah ini diatur mengenai Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Metode dan Hasil Uji Kompetensi, Pembinaan dan Pengawasan serta Ketentuan Pidana bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah ditentukan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat