Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Berdasarkan Kepmendagri No. 6 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Perda No. 7 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali dengan perda baru.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 1980, PP No. 27 Tahun 1983; Kepmen Kehakiman No. M.04 PW.07.03 Tahun 1984; Kepmen Kehakiman No. M.18 PW.0703 Tahun 1993; Kepmendagri No. 30 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Kepmendagri No. 8 Tahun 2003; Perda No. 13 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyidik pegawai negeri sipil dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNs adalah pejabat PNS tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah. Diatur tentang kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pendidikan, pengangkatan, mutasi dan pemberhentian, kartu tanda pengenal, sumpah, janji dan pelantikan, penyidikan, bentuk/model formulir penyidikan, pembinaan, pakaian dan atribut, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
Mencabut Perda No. 7 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
Akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pendidikan PPNS, tata cara pengusulan pengangkatan PPNS, bentuk kartu tanda pengenal, petunjuk teknis aas pelanggaran perda, pembentukan tim pembina PPNS, pakaian dinas dan tata cara penggunaan pakaian dinas dan atribut PPNS dan/atau perlengkapan penyidikan.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan barang milik daerah, perlu disusun petunjuk teknis inventarisasi barang milik daerah; Permendagri Nomor 19 TAhun 2016 menegaskan pengelola barang melakukan inventarisasi barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam pengusasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 tahun
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Noor 25 TAhun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 TAhun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 TAhun 2015; PP Nomor 40 TAhun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Noor 31 TAhun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 84 TAhun 2014; PP Nomor 38 TAhun 2016; PP Noor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 75 TAhun 2017; PErmendagri Nomor 19 TAhun 2016; PErmendagri Nomor 108 TAhun 2016; PErmendagri Nomor 21 TAhun 2018; PErmendagri Nomor 133 Tahun 2018; PErmendagri Nomor 1 TAhun 2019; PErda Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini memuat petunjuk teknis mekanisme pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
5 hlm; dan 40 hlm lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta meningkatkan efektifitas penyelenggaraan program pembangunan yang prioritas pada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, perlu dibentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan. Pergub Sumatera Selatan No.76 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan dinamika yang berkembang pada saat ini, sehingga perlu diganti. Maka, perlu menetapkan Pergub tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.33 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perda No.3 Tahun 2013; Perda No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan wewenang, struktur keanggotaan tim, serta tata kerja dan rekrutmen tim.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Mencabut berlakunya Peraturan Gubernur No. 76 Tahun 2018 tentang Tim Khusus Percepatan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Dr. Ernaldi Bahar (Hospital Of Laws)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan RS Ernaldi Bahar perlu adanya kejelasan peran dan fungsi dari pemilik, pengelola dan staf medis rumah sakit. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 2003; Kepmenkes No. 031/Birhum/1972/ Kepmenkes No. 631/Menkes/SK/IV/2005; Perda No. 9 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan fungsi, visi dan misi rumah sakit, kewenangan dan tanggung jawab pemilik, kewenangan tanggung jawab pengelola, pengawasan terhadap kegiatan rumah sakit, pengangkatan dan pemberhentian kepala RS, organisasi staf medis, hubungan antara pemilik, pengelola dan staf medis, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2008.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2021
pendirian-perusahaan-perseroan daerah-perseroan terbatas-tirta sriwijaya maju
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tirta Sriwijaya Maju
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 331 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan Perusahaan Perseroan Daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 122 Tahun 2015, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum dengan membentuk BUMD serta ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017, pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMEN PUPR No. 19/PRT/M/2016; PERMEN PUPR No. 27/PRT/M/2016; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; nama dan tempat kedudukan; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; modal dasar dan saham; mitra kerja/mitra pemegang saham lain; organ badan usaha milik daerah; laporan kegiatan usaha; tahun buku dan perhitungan tahunan; pembinaan; pengawasan; kepailitan; ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
16 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2009/NO.5 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 15 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
Mencabut 1. Pergub No. 230 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penimbangan Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, 2. Pergub No. 23 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penyelenggaraan dan Pembinaan Angkutan Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma Cuma
ABSTRAK:
Untuk kesinambungan pelaksanaan program bantuan hukum cuma-cuma di Provinsi Sumatera Selatan, perlu dilakukan perubahan terhadap tertib pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2013; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini antara lain mengatur perubahan beberapa ketentuan mengenai wewenang Biro Hukum dan HAM, pelaksanaan bantuan hukum, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencairan dana dan satuan biaya bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007, perlu membentuk PERDA tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 yat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2006; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.21 Tahun 2--7; Permendagri No55 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD; Penyampaian dan Pembahasan RAPERDA APBD; serta Pelaksanaan APBD. Selain itu diatur juga terkait Perubahan APBD; Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerh serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
41 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2011/NO.3 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi di Sumsel perlu diadakan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik bagi masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 36 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, sasaran dan prinsip, ruang lingkup, kegiatan fasilitasi, kelompok sasaran, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Kecuali pasal yang mengatur Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, Rumah Sakit Khusus Paru-Paru, serta Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut.
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Kecuali pasal yang mengatur Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, Rumah Sakit Khusus Paru-paru serta Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pelatihan tenaga kesehatan, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 76 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut:
a. Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 17), kecuali Pasal yang mengatur Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, Rumah Sakit Khusus Paru-Paru serta Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut;
b. Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun
2009 Nomor 10 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubemur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 19), kecuali Pasal yang mengatur Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat,
Rumah Sakit Khusus Paru-Paru, serta Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat