Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN DHARMASRAYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Dharmasraya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 7 Tahun 1983, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2018, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perpres No. 91 Tahun 2017, Permendagri No. 112 Tahun 2016, Permendagri No. 138 Tahun 2017, Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Dharmasraya, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Konfirmasi Status Wajib Pajak;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Pembinaan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Perbup Dharmasraya No. 40 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS
ABSTRAK:
bahwa pandemik Covid-19 telah ditetapkan statusnya sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya. Bahwa untuk menindaklanjuti Permendagri No. 20 Tahun 2020 dan Inpres No. 4 tahun 2020 serta Keputusan Bersama mendagri dan Menkeu No. 119/2813/Sj No. 177/KMK.07/2020
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 46 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Inpres No. 4 Tahun 2020, Kepmendagri No. 061-5449 Tahun 2019, Keputusan Bersama mendagridan Menkeu No. 119/2813/Sj No. 177/KMK.07/2020, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2016, Perbup Kab. Dharmasraya No. 28 Tahun 2017, Perbup Dharmasraya No. 40 Tahun 2017
beberapa ketentuan dalam perbup Dharmasraya No. 40 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perbup:
a. No. 28 Tahun 2018;
b. No. 36 Tahun 2018;
c. No. 33 Tahun 2019;
d. No. 17 Tahun 2020;
sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah
2. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 16A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2018 No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah nagari telah diselenggarakan kegiatan penetapan dan penegasan Batas Nagari di Nagari Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan penegasan dan pengesahan Batas Desa, ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 43 tahun 2014, Permendagri No. 30 Tahun 2006, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Batas Nagari Bonjol, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 22 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2019 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan public secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
bahwa salah satu bentuk instrumen evaluasi dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan penyusunan survei kepuasan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 96 Tahun 2012, Permenpan RB No. 14 Tahun 2017, Perda Kabupaten Dharmasraya No. 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman penyusunan Survei kepuasan masyarakat, yang memuat sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
3. Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
4. Survei kepuasan masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
5. Indeks kepuasan masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan angka 4 (empat).
6. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuha pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oelh penyelenggara pelayanan publik.
7. Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara/ pemerintahan, korporasi, dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik,dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
8. Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk BUMN dan BUMD.
9. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
10. Unit pelayanan publik adalah unit kerja/ kantor pelayanan pada instansi pemerintah, yang secara lansung maupun tidak lansung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan.
11. Unsur survei kepuasan masyarakat adalah unsur-unsur yang menjadi indikator pengukuran kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
12. Survey periodik adalah survei yang dilakukan oleh pemberi layanan secara berkala setiap 3 (tiga) bulanan (triwulan), atau 6 (enam) bulan (semester) atau minimal 1 (satu) tahun sekali.
13. Lembaga lain adalah lembaga pemerintah atau non pemerintah yang secara hukum berkedudukan di Indonesia yang memiliki kredibilitas atau akreditasi yang jelas dibidang penelitian dan survey. Misalnya lembaga penelitian yang ada di universitas/ perguruan tinggi.
14. Pemberi palayanan publik adalah pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
16. Kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik.
17. Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusunan survey kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.
18. Responden adalah penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada dilokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan.
Pasal 2
(1) Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Survey Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan.
(3) Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat.
Pasal 3
(1) Survei kepuasan mayarakat sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) dilaksanakan menurut jenis pelayanan.
(2) Survei kepuasan masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Kuesioner dengan wawancara tatap muka;
b. Kuesioner melalui pengisian sendiri termasuk yang dikirim melalui surat;
c. Kuesioner elektrik;
d. Diskusi kelompok terfokus;
e. Wawancara tidak terstruktur melalui wawancara mendalam.
(3) Pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lampiran I, lampiran II dan lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, unit penyelengara dapat bekerjasama dengan lembaga lain.
(2) Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan lembaga yang memiliki kredibilitas dan reputasi di bidang penelitian dan survey.
Pasal 5
(1) Hasil survei kepuasan masyarakat berupa indeks kepuasan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pelayanan publik menganalisis hasil survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk merumuskan rencana perbaikan pelayanan.
(3) Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat.
(4) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui papan pengumuman, media massa, website atau sarana informasi lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Format publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran IV Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan pelayanan publik melaporkan hasil survey kepuasan masyarakat kepada Bupati melalui Bagian Organisasi.
(2) Laporan hasil survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan indeks kepuasan masyarakat di daerah.
Pasal 7
(1) Sekretaris Daerah melalui Bagian Organisasi melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan survei kepasan masyarakat.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Nagari di Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2018 No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
Bahwa bagi seseorang yang mengalami ketelantaran, atau mayat terlantar yang ditemukan tanpa identitas, atau yang terjaring razia penertiban tuna susila, atau orang dengan gangguan mental (penyakit kejiwaan) semuanya termasuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kab. Dharmasraya yang perlu dilakukan penanganan secara komprehensif dan terkoordinir, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan sosial yang layak sebagai seorang warga negara Republik Indonesia di Kabupaten Dharmasraya. Salah satu upaya dalam rangka menanggulangi orang terlantar dalam perjalanan, mayat terlantar tanpa identitas, tuna susila dan gangguan mental (psikotik) adalah dengan memberikan bantuan sosial yang dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2016, Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2013.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran Pemberian Bantuan Sosial, Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial, Besaran Bantuan Sosial, Penganggaran, Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 35 Tahun 2019, PP No. 36 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Dharmasraya No. 12 Tahun 2018
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas
3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas
4. Pendanaan
5. Ketentuan Lain-Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS dan Pegawai Non PNS yang bersumber dari APBD kab. Dharmasraya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2020 perlu menetapkan Perbnup Dharmasraya tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Penghasilan Ke13 Tahun 2020 kepada PNS yang bersumber dari APBD kab. Dharmasraya
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 44 Tahun 2020, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Dharmasraya No. 25 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 7 Tahun 2019, Perbup Dharmasraya No. 99 Tahun 2019
Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS
b. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur;
c. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang;
d. Calon PNS;
e. Pegawai NonPNS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas Di Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat