Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 21 Tahun 2020

Perubahan Kelima atas Perbup Dharmasraya No. 40 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

beberapa ketentuan dalam perbup Dharmasraya No. 40 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perbup: a. No. 28 Tahun 2018; b. No. 36 Tahun 2018; c. No. 33 Tahun 2019; d. No. 17 Tahun 2020; sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah 2. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 16A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Perbup Dharmasraya No. 40 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2021
Sumber
BD Kab. Dharmasraya No. 21 Tahun 2020
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Kelima atas Perbup Dharmasraya No. 40 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan