beberapa ketentuan dalam perbup Dharmasraya No. 40 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perbup: a. No. 28 Tahun 2018; b. No. 36 Tahun 2018; c. No. 33 Tahun 2019; d. No. 17 Tahun 2020; sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah 2. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 16A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat