Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 24 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS dan Pegawai Non PNS yang bersumber dari APBD kab. Dharmasraya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 diberikan kepada: a. PNS b. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur; c. Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang; d. Calon PNS; e. Pegawai NonPNS

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS dan Pegawai Non PNS yang bersumber dari APBD kab. Dharmasraya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2020
Sumber
BD Kab. Dharmasraya No. 27 Tahun 2020
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan