RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN DHARMASRAYA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 121 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan di daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan strategi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang memuat arah kebijakan dan strategi yang bersifat operasional dan implementasi serta terukur pada setiap triwulannya, melalui Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 121 Tahun 2017;
c. bahwa dengan adanya perubahan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 050/1254/XI/Sosbud- Pem/Bappeda-2018 tanggal 16 November 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Tahun 2019, maka Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 121 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Pegarusutamaan Gender Kabupaten Dharmasraya;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Dharmasraya Nomr 121 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR
121 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN DHARMASRAYA Pasal I dan II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 121 TAHUN 2017
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Sesuai dengan situasi dan kondisi sosial serta perkembangan perekonomian masyarakat dewasa ini, maka kebutuhan akan pelayanan jasa transportasi dituntut agar lebih baik. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengawasan preventif untuk upaya keselamatan setiap pemakai jasa transportasi, dirasa perlu untuk lebih menertibkan pelaksanaan pengujiian kendaraan bermotor wajib uji ;
UU No. 49 Prp Tahun 1960, UU No. 13 Tahun 1980, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 14 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 22 Tahun 1990, PP No. 42 tahun 1993, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 20 Tahun 1997, Permendagri No. 4 Tahun 1997, Kep. Bersama Menhub dan Mendagri NO. KM 109 Tahun 1990 dan No. 95 Tahun 1990, Kepmendagri No. 61 Tahun 1993, Kepmenhub No. 61 Tahun 1993, Kepmenhub No. KM 63 Tahun 1993, Kepmenhub No. 71 Tahun 1993, Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1996, Kepmendagri No. 173 Tahun 1997, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 119 Tahun 1998, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2005.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Objek Dan Subjek Retribusi
4. Golongan Retribusi
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
6. Penilaian Teknis
7. Pengawasan dan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
8. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
9. Wilayah Pemungutan
10. Saat Retribusi Terhutang
11. Struktur Dan Besarnya Tarif
12. Sanksi Administrasi
15. Tata Cara Pemungutan
16. Tata Cara Pembayaran
17. Tata Cara Penagihan
18. Keberatan
19. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
20. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
21. Kadaluarsa Penagihan
22. Uang Peransang
23. Ketentuan Pidana
24. Ketentuan Penyidikan
25. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2005.
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 1
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Pasal 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp. 949.023.480.858,55
b. Belanja Rp. 935.591.361.565,00
Surplus Rp. 13.432.119.293,55
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp. 21.931.305.575,69
- Pengeluaran Rp. 3.716.000.000,00
Surplus Rp. 18.215.305.575,69
Pasal 3
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.27.889.253.309,45 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 976.912.734.168,00
2. Realisasi Rp. 949.023.480.858,55 Selisih kurang Rp. 27.889.253.309,45
b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp.59.536.678.179,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 995.128.039.744,00
2. Realisasi Rp. 935.591.361.565,00 Selisih kurang Rp. 59.536.678.179,00
c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.(31.647.424.869,55) dengan rincian sebagai berikut:
1. Surplus/Defisit setelah perubahan Rp. (18.215.305.576,00)
2. Realisasi Rp. 13.432.119.293,55 Selisih Kurang Rp. (31.647.424.869,55)
d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan Rp.0,31 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 21.931.305.576,00
2. Realisasi Rp. 21.931.305.575,69 Selisih lebih Rp. 0,31
e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.0,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 3.716.000.000,00
2. Realisasi Rp. 3.716.000.000,00 Selisih kurang Rp. 0,00
f. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp.0,31 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 21.931.305.576,00
2. Realisasi Rp. 21.931.305.575,69 Selisih Kurang Rp. 0,31
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember
tahun 2017 adalah sebagai berikut:
a. Jumlah Aset Rp. 2.239.704.586.406,88
b. Jumlah Kewajiban Rp. 28.155.677.075,10
c. Jumlah Ekuitas Dana Rp. 2.211.548.909.331,78
Pasal 5
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2017 sebagai berikut:
a. Saldo kas awal per 1 Januari 2017 Rp. 19.785.145.319,69
b. arus kas dari aktivitas operasi Rp. 282.211.285.671,55
c. arus kas dari aktivitas investasi non keuangan Rp. (270.241.582.307,00)
d. arus kas dari aktivitas Pendanaan Rp. (3.716.000.000,00
e. arus kas dari aktivitas Transitoris Rp. 1.462.415.929,00)
f. Saldo kas akhir per 31 Desember 2017 Rp. 31.652.234.369,24
Pasal 6
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2017 sebagai berikut :
a. Pendapatan – LO
1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 102.204.854.628,20
2. Pendapatan Transfer Rp. 833.408.077.193,00
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 18.084.129.959,00 Jumlah Pendapatan Rp. 953.697.061.780,20
b. Beban
a. Beban Operasi Rp. 800.227.100.104,84
b. Surplus/Defisit Beban Operasi Rp. 153.469.961.675,36
c. Surplus/Defisit Sebelum Pos Luar Biasa Rp. 153.469.961.675,36
d. Pos Luar Biasa Rp. 0,00
c. Surplus/Defisit Laporan Operasional Rp. 153.469.961.675,36
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Nagari Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 01 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2007 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kegiatan hiburan merupakan salah satu potensi daerah yang dapat dikenakan pajak sebagai sumber pendapatan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 65 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Kepmendagri No. 170 Tahun 1997, Kepmendagri No. 173 Tahun 1997, Kepmendagri No. 7 Tahun 2003
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak
3. Dasar Penganaan, Tarif Pajak Dan Cara Penghitungan Pajak
4. Wilayah Pemungutan
5. Masa Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
6. Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak
7. Tata Cara Pembayaran
8. Tata Cara Penagihan Pajak
9. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
11. Keberatan Dan Banding
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
13. Kadaluwarsa
14. Tanggal Mulai Berlakunya Pajak
15. Pemeriksaan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Penyidikan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2007.
25 Hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2016 No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan Dan Susunan Organisasi
3. Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas
4. Kepegawaian
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
105 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 39 Tahun 2017
kepegawaian - aparatur sipil negara - analis jabatan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Beban Kerja Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis pada kinerja pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan maka dibutuhkan analisis jabatan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna dan berhasil guna. Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, PermenPANRB No. 33 Tahun 2011, Permendagri No. 35 Tahun 2012, PermenPANRB No. 25 Tahun 2016, Perka BKN No. 12 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2016, Perbup Dharmasraya No. 57 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Susunan Organisasi 3. Analis Jabatan 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat