Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Psal 15 Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 84 Tahun 2015;
- Ruang lingkup pengaturan Perbup ini antara lain: Ketentuan Umum, Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Pembentukan Organisasi Pemerintah Desa, Besaran susunan Organisasi, Fungsi, Penetapan dan Pengundangan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa; Ketentuan Peralihan; dan Hubungan Kerja dan Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
35 halaman (terdiri dari 17 halaman batang tubuh (27 pasal) dan 18 halaman penjelasan dan lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 26 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dalam Perda No. 26 Tahun 2011 terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan terkinti terkait kewenangan penyelenggaraan urusan pemerinta daerah, dan untuk meningkatkan pendapatn asli daerah maka disusunlah Perda ini untuk menyesuaikan ketentuan dalam Perda tersebut.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 30 Tahun 2008;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 69 Tahun 2010;
Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2016;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Perda ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2011:
- Pasal 2 tentang Jenis Retribusi Daerah yang termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan menjadi hanya IMB dan Izin Trayek ;
- Pasal 33 tentang Masa berlaku izin. IMB berlaku selama bangunan tersebut berdiri selama tidak dilakukan perubahan atau penambahan. Izin Usaha perikanan berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap kali habis masa berlakunya. Izin Trayek diberikan untuk masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Kartu Pengawasan berlaku untuk masa berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.Izin insidentil diberikan untuk masa berlaku 1 kali perjalanan pergi pulang.
Perda ini menghapus:
ketentuan Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2011.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 183 ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran T.A. 2018;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- PMK No. 07/PMK.05/2008;
- Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2011;
- Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 15 Tahun 2017;
- Kas Non Anggaran adalah Penerimaan dan Pengeluaran Kas yang tidak mempengaruhi Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Pemerintah Daerah;
- Penerimaan Kas Non Anggaran meliputi: a. Potongan Taspen, b. Potongan Askes, c. Potongan PPh, d. Potongan PPN, e. penerimaan Titipan Uang Muka, f. Penerimaan Uang Jaminan, dan penerimaan lainnya yang sejenis;
- Pengeluaran kas non anggaran meliputi: a. penyetoran Potongan Taspen, b. penyetoran potongan Askes, c. penyetoran Potongan PPh, d. penyetoran Potongan PPN, e. pengeluaran Titipan Uang Muka, f. penerimaan Uang Jaminan, dan g. pengeluaran Lainnya yang sejenis;
- Informasi Penerimaan Kas dan Pengeluaran Kas disajikan dalam Laporan Arus Kas Aktivitas Non Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
5 halaman batang tubuh (7 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
- Berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 42 ayat (1) Permendagri No. 39 Tahun 2012, Pemerintah Kabupaten perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016;
- Perda No. 8 Tahun 2011.
- Ruang lingkup hal yang diatur dalam Perbup ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD;
- Hibah dapat berupa uang, barang atau jasa, sementara Bansos dapat berupa uang atau barang;
- Kriteria hibah paling sedikit: peruntukan spesifi, bersifat tidak wajib, memberi nilai manfaat bagi pemda, memenuhi persyaratan penerima hibah;
- Hibah dapat diberikan kepada: Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah lain, BUMN atau BUMD, dan/atau Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia;
- Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:
a. Usulan dari calon penerima hibah kepada Bupati;
b. Keputusan Bupati tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah;
c. NHPD;
d. Pakta Integritas dari Penerima Hibah yang menyatakan bahwa hibah, yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
e. bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barangjasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa;
- Kriteria bantuan sosial: selektif, memenuhi perysaratan penerima bantuan, bersifat semetara dan tidak terus menerus, sesuai tujuan penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
35 halaman (terdiri dari 18 halaman batang tubuh (47 pasal) ; dan 17 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diberikan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa;
- Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Alokasi Definsitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2017;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 37 Tahun 2014;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 22 Tahun 2011.
- Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa diambil dari 10% sesuai Realisasi PAD yang bersumber dari Pajak dan Retribusi Daerah pada APBD tahun 2017;
- Pajak Daerah terdiri atas: Pajak Hotel, Pajak Rumah Makan, Pajak Reklame, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Penerangan Jalan Umum, PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Hiburan.;
- Retribusi Daerah terdiri atas: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi terminal, Retribusi IMB, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Izin Usaha Kelautan dan Perikanan, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.;
- Perincian Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tercantum dalam Lampiran 1 s.d. Lampiran 15.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
36 halaman (terdiri dari 14 halaman batang tubuh (8 pasal) dan 22 halaman lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat