Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolang Mongondow Selatan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
- UU No. 28 Tahun 1999
- UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
- UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015
- UU No. 30 Tahun 2008
- UU No. 12 Tahun 2011
- UU No. 5 Tahun 2014
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
- UU No. 30 Tahun 2014
- PP No.79 Tahun 2005
- PP No. 60 Tahun 2008
- PP No.53 Tahun 2010
- Perpres No. 55 Tahun 2012
- PermenpanRB No. 52 Tahun 2014
- Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPN No. 6 Tahun 2015
- Permendagri No. 80 Tahun 2015
Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi pengendalian gratifikasi, UPG, sosialisasi, perlindungan pelapor, pengawasan dan pembiayaan. Setiap Pejabat/Pegawai harus menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penolakan gratifikasi dilaporkan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara kepada UPG di instansi terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
14 halaman ( 20 Pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 20 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 121 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Pengasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Bertugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Dalam Pasal 63 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD;
- Dalam Pasal 39 ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006 kriteria pemberian tambahan pengasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana tela beberapa kali berubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 53 Tahun 2010;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana tela beberapa kali berubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2016;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2017;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 15 Tahun 2017;
- Indikator penilaian kinerja dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai terdiri dari: a. Indikator penilaian komponen disiplin (kehadiran di kantor, apel pagi dan sore, tingkat kehadiran di hari besar kenegaraan, rapat di tingkatan pemda, dan perayaan kegiatan keagamaan); b. indikator penilaian komponen produktivitas kerja; c. Indikator kehadiran pada kegiatan rutin keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
- Wilayah tempat bertugas bagi PNS dibagi menjadi 3 wilayah dengan kategori ringan, sedang, dan berat;
- Pegawai yang berhak menerima Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat bertugas adalah PNS yang bertempat tugas di wilayah Kab. Bolaang Mongondow Selatan untuk PNS pindahan dari Luar Kab. Bolaang Mongondow Selatan yang sudah melaksanakan tugas selama 1 bulan penuh yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
- Tambahan pengasilan berdasarkan tempat bertugas dibayarkan setiap bulannya paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya kecuali Desember dibayarkan pada tanggal 20 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
26 halaman (terdiri dari 15 halaman batang tubuh dan 11 halaman lampiran).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 38 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan No. 7 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Kondisi Kerja, Resiko Kerja, dan Kelangkaan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA, KONDISI KERJA, RESIKO KERJA DAN KELANGKAAN PROFESI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan serta mendukung pangan pemerintah sebagai bagian dari sub system cadangan pangan Nasional, perlu menyusun Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menyusun Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah yang dapat memberikan arah dan tujuan yang jelas terhadap pelaksanaan pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah.
- UU No. 28 Tahun 1999
- UU No.17 Tahun 2003
- UU No. 1 Tahun 2004
- UU No. 33 Tahun 2004
- UU No. 30 Tahun 2008
- UU No. 18 Tahun 2012
- UU No. 23 Tahun 2014
- Perpres No. 4 Tahun 2015
- PP No. 68 Tahun 2002
- PP No.28 Tahun 2004
- PP No.58 Tahun 2005
- PP No. 17 Tahun 2015
- Perpres No.83 Tahun 2006
- Inpres No. 5 Tahun 2015
- Keputusan Bersama Menko ekonomi dan Menkokesra Nomor 34/Kep/MENKO/KESRA/VIII/2005
- Permerindag No. 22 Tahun 2005
- Permentan NO. 65 Tahun 2010
- Permendag NO. 4 Tahun 2012
- Perda No. 11 Tahun 2016
- Perda No. 20 Tahun 2016
Pengelolaan Cadangan Pangan dimaksudkan untuk mendukung Penyediaan Cadangan Pangan Daerah di Boolang Mongondow Selatan dalam menghadapi keadaan darurat dan pasca bencana serta melindungi Petani/Produsen Pangan strategis sesuai dengan Potensi Daerah dari gejolak penurunan harga pada waktu panen dan paceklik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kelancaran dan tertibnya pelaksanaan pengelolaan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
- UU No. 30 Tahun 2008
- UU No.23 Tahun 2014
- PP No. 58 Tahun 2005
- UU No. 6 Tahun 2014
- PP No. 43 Tahun 2014
- PP No. 60 Tahun 2014
- Permendagri No. 13 Tahun 2006
- Permendagri No. 113 Tahun 2014
- Permendagri No.110 Tahun 2016
- Perda No. 8 Tahun 2011
- Perda No. 10 Tahun 2011
- Perda No. 11 Tahun 2016
- Perda No. 20 Tahun 2016
Pengalokasian Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dialokasikan berdasarkan perhitungan belanja desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa. Alokasi untuk operasional Badan Permusyawaratan Desa diambil dari 30% dari total keseluruhan Belanja Desa. Pembayaran Tunjangan BPD dilaksanakan setiap bulan oleh Bendahara Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 2.a Tahun 2016 tentang Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2016
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat