Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
485 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
490 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Sangadi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pengaturan mengenai pelaksanaan pemilihan Sangadi secara serentak, perlu memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kewajiban, tugas, wewenang dan hak, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sangadi; b. bahwa pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Sangadi yang taat asas untuk menentukan pemimpin dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Nomor ` Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Sangadi saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Sangadi.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Sangadi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Sangadi
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
11 Halaman dan XX Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 60, BD.KAB.BOLSEL2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standarisasi Satuan Harga untuk Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi untuk penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018, dipandang perlu menetapkan standarisasi satuan harga.
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- PMK No. 49/PMK.02/2017;
- Permendagri No. 36 Tahun 2018;
- Perda No. 8 Tahun 2011;
- Perda No. 15 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang standarisasi satuan harga untuk penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik di kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yaitu standar honorarium, pembiayaan perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
20 halaman (terdiri dari 11 halaman batang tubuh (18 pasal) dan 9 halaman lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.KAB.BOLSEL2018/No.121, Noreg.Kab.Bolsel/5/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2017.
UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 30 Tahun 2008;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2016;
Perda Nomor 8 Tahun 2011 ;
Perda Nomor 22 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018;
Perda Nomor 25 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 2 Tahun 2018;
Perda Nomor 26 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018
Perda Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018;
Perda Nomor 2 Tahun 2017.
Perda ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan keuangan yang memuat LRA, Neraca, LAK, Laporan Operasional, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, CaLK. Laporan Keuangan dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD/ Perusahaan Daerah.
Perda ini juga melaporkan angka : (a.) Laporan Realisasi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2017; (b.) Posisi Neraca; (c.) Laporan Arus Kas; (d.) Laporan Operasional (e.) Laporan Saldo Anggaran Lebih; (f.) Laporan Perubahan Ekuitas; dan (g.) melaporkan Catatan atas Laporan Keuangan.
Perda ini dilampiri dengan 20 Lampiran yang menjelaskan terinci Laporan Keuangan kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2017).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
13 Pasal 9 Halaman isi, 344 Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Terdapat beberapa ketentuan PERDA Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan penambahan potensi baru pendapatan asli daerah lainnya yang sekiranya dapat mewujudkan kemandirian daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 30 Tahun 2008;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 69 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengubah ketentuan Pasal 2 sehingga Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi: retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Pelelangan; Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Perda ini menetapkan penyisipan Pasal 13 A, 13 B, 13 C, 13 D, E tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal beserta pengukuran dan Besaran tarifnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Perda ini Mengubah Perda No. 4 Tahun 2012.
6 halaman batang tubuh, 2 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 26 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dalam Perda No. 26 Tahun 2011 terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan terkinti terkait kewenangan penyelenggaraan urusan pemerinta daerah, dan untuk meningkatkan pendapatn asli daerah maka disusunlah Perda ini untuk menyesuaikan ketentuan dalam Perda tersebut.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 30 Tahun 2008;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 69 Tahun 2010;
Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2016;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Perda ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2011:
- Pasal 2 tentang Jenis Retribusi Daerah yang termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan menjadi hanya IMB dan Izin Trayek ;
- Pasal 33 tentang Masa berlaku izin. IMB berlaku selama bangunan tersebut berdiri selama tidak dilakukan perubahan atau penambahan. Izin Usaha perikanan berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap kali habis masa berlakunya. Izin Trayek diberikan untuk masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Kartu Pengawasan berlaku untuk masa berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.Izin insidentil diberikan untuk masa berlaku 1 kali perjalanan pergi pulang.
Perda ini menghapus:
ketentuan Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2011.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak seusai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan terkini terkait kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 30 Tahun 2008;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 24 Tahun 2013;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
Perda ini mengubah Pasal 2 Perda No. 25 tahun 2011 sehingga jenis retribusi Daerah yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum adalah: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Perda ini mengubah ketentuan Perda No. 25 Tahun 2011 Pasal 53 ayat (2) tentang Struktur dan besaran Tarif Retribusi Pengujian kendaraan bermotor. Terdapat juga perubahan Pasal 53C dan Pasal 53D masing-masing tentang Tingkat Penggunaan Jasa dan perhitungan tarif retribusi.
Perda ini menetapkan penghapusan Pasal 13, Pasal 14 ayat 2 huruf d, Pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41. dan Pasal 53e.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Perda ini mengubah Perda No. 25 Tahun 2011.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Terdapat beberapa ketentuan dalam Perda No. 22 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan terkini terkait kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda No. 22 Tahun 2011.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 30 Tahun 2008;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga UU Nomor 9 Tahun 2015;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Perda ini mengatur perubahan Pasal 24 tentang Objek Pajak Hiburan, Pasal 41 tentang Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam, Pasal 51 tentang Dasar pengenaan Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Bolaang Mongondow Selatan No. 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat