ABSTRAK: |
- Dalam Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak seusai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan terkini terkait kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 30 Tahun 2008;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 24 Tahun 2013;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
- Perda ini mengubah Pasal 2 Perda No. 25 tahun 2011 sehingga jenis retribusi Daerah yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum adalah: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Perda ini mengubah ketentuan Perda No. 25 Tahun 2011 Pasal 53 ayat (2) tentang Struktur dan besaran Tarif Retribusi Pengujian kendaraan bermotor. Terdapat juga perubahan Pasal 53C dan Pasal 53D masing-masing tentang Tingkat Penggunaan Jasa dan perhitungan tarif retribusi.
Perda ini menetapkan penghapusan Pasal 13, Pasal 14 ayat 2 huruf d, Pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41. dan Pasal 53e.
|