Desa - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Sangadi
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menunjang pengaturan mengenai pelaksanaan pemilihan Sangadi secara serentak, perlu memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kewajiban, tugas, wewenang dan hak, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sangadi; b. bahwa pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Sangadi yang taat asas untuk menentukan pemimpin dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Nomor ` Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Sangadi saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Sangadi.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2016.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Sangadi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Sangadi
- 27 Halaman
|