Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Pem.Da.10/22/16-250 14 Agustus 1968
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Perda ini tidak memiliki Dasar Pertimbangan
Perda ini tidak memiliki Dasar Hukum
Perda ini menetapkan pemasangan Lambang Daerah Kabupaten Sragen di gedung-gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dan/atau ditempat-tempat yang dipandang perlu dengan tidak mengurangi kehormatan Lambang Negara dan Lambang Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 1968.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen perlu diganti;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi, sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.05, TLD/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan semakin lajunya perkembangan perdagangan umum dan
meningkatnya hasil bumi pertanian yang cukup melimpah di Kabupaten
Sragen perlu peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen untuk
membantu promosi dan pemasaran produk pertanian hasil bumi
masyarakat Sragen;
b. bahwa untuk berperan serta mempromosikan dan pemasaran produk
pertanian hasil bumi masyarakat Sragen dan untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah, perlu
dibentuk Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 04);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 2);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dengan Peraturan Daerah ini didirikan PD. PAL yang akan bergerak di
bidang perdagangan umum dan perdagangan hasil bumi.
(2) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari
Perdagangan Umum dan Hasil bumi Pemerintah Kabupaten Sragen yang
ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini beralih kepada PD. PAL. -Asas PD. PAL dalam usahanya berdasarkan Demokrasi Ekonomi dengan menggunakan prinsip-prinsip saling menguntungkan.
-Visi PD. PAL adalah masyarakat petani makmur dan sejahtera serta meningkatnya pendapatan asli daerah. -Misi PD. PAL adalah :
- sebagai penyangga harga gabah dan hasil bumi lainnya sesuai dengan
Harga Pokok Pembelian Pemerintah;
- memasarkan hasil produksi pertanian masyarakat Sragen;
- menjadikan Kabupaten Sragen sebagai Pusat perdagangan hasil Pertanian
Organik.Misi PD. PAL adalah :
- sebagai penyangga harga gabah dan hasil bumi lainnya sesuai dengan
Harga Pokok Pembelian Pemerintah;
- memasarkan hasil produksi pertanian masyarakat Sragen;
- menjadikan Kabupaten Sragen sebagai Pusat perdagangan hasil Pertanian
Organik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Sragen
Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pendirian Pilot Proyek PD. PAL dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2020
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan keadaan, yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020;
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 13 Tahun 1950;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15
Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun
2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21
Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun
2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP
No. 71 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69
Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun
2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020;
PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2
Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun
2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perda Kab. Sragen No. 2
Tahun 2009; Perda Kab. Sragen No. 16 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang:
Pendapatan; Belanja; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Penjabaran perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagai Landasan operasional pelaksanaan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016
RETRIBUSI JASA UMUM - PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA DAN PENGGANDAAN PETA DIGITAL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Khususnya Penggantian Biaya Cetak Peta dan Penggandaan Peta Digital
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28, 43, 44, 45, 46, 51, 53, 54 dan 55 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Penggandaan Peta Digital;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara perolehan jasa cetak peta dan penggandaan peta digital, peninjauan tarif retribusi, syarat dan tata cara pembayaran retribusi secara angsuran dan penundaan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemungutan retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi, insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan perda ini adalah: Perda ini ditetapkan sebagai upaya pemenuhan terhadap hak sipil warga negara, Pemerintah Kabupaten Sragen berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan/atau warga Kabupaten Sragen.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 24 tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP Nomor 37 Tahun 2007.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Hak dan kewajiban penduduk;
2. Kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan dinas;
3. Pendaftaran penduduk;
4. Pencatatan sipil;
5. Data dan dokumen kependudukan;
6. Legalisasi;
7. SIAK;
8. Pendanaan;
9. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural;
10. Pelaporan;
11. Pembinaan dan pengawasan;
12. Sanksi Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Perda ini mencabut Perda No. 10 tahun 2011.
Adanya ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran Perda ini.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2022
PERDA Kab. Sragen No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KAB. SRAGEN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan
pembangunan di Kabupaten Cilacap sesuai Rencana
Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023,
maka perlu adanya dokumen perencanaan tahunan
perangkat daerah berupa Rencana Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun 2023 sebagai dokumen yang
memuat penjabaran operasional terhadap arah kebijakan
Pemerintah Daerah untuk periode satu tahun, yang berisi
komitmen Perangkat Daerah untuk melaksanakan
pembangunan daerah yang berkesinambungan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (4) UndangUndang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
menyebutkan bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah RKPD
ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa
BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja
Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala
Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan
Perkada dan penetapan Renja Perangkat Daerah dimaksud
paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD
ditetapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Rencana Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan Renja Perangkat Daerah; Susunan dan Sistematika Renja Perangkat Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 15 Tahun 1981 tentang Persyaratan, Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Pembantu Kepala Urusan serta Kepala Dusun dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2000/NO.05 Seri D Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 26 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu pengaturan Tata cara pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa ;
b. bahwa sesuai dengan maksud tersebut, mengenai Tata cara pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1999 tentang pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.
Materi Pokok Perda ini adalah: PERSYARATAN CALON PAMONG DESA DAN PEMILIH: -Persyaratan Calon Pamong Desa, -Pemilihan. MEKANISME PEMILIHAN ATAU PENGANGKATAN, SANKSI, BIAYA PEMILIHAN PAMONG DESA, MASA JABATAN DAN ATAU BATAS USIA, LARANGAN BAGI PAMONG DESA, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN PAMONG DESA, PENGANGKATAN PEJABAT PAMONG DESA, NETRALITAS PAMONG DESA, TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP PAMONG DESA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 15 Tahun 1981 tentang Persyaratan, Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian
Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Pembantu Kepala Urusan serta Kepala Dusun dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 September 1982 Nomor 188, 3 / 300 Tahun 1982 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 13 Tahun 1982 Seri D Nomor 11 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.28 Seri E Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen Tahun 2004 sampai dengan 2014
ABSTRAK:
bahwa Kecamatan Sidoharjo berdasarkan Pola Dasar Pembangunan
Daerah Kabupaten Sragen dalam sistem perwilayahan tata ruang daerah
merupakan salah satu penyangga dan merupakan salah satu bagian dari
Sub Wilayah Pembangunan I dengan pusat pengembangannya di Kota
Sragen; bahwa agar pertumbuhan dan perkembangan kota Ibukota Kecamatan
Sidoharjo dapat berjalan dengan tertib dan lancar perlu disusun penataan
dan pemanfaatan ruang yang optimal, serasi dan seimbang sehingga
dapat terciptanya kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam penataan dan pamanfaatan ruang tersebut disusun secara
sistematis dalam bentuk Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan
Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan
Sidoharjo dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Stadsvorming Ordonnantie Tahun 1948; Stadsvormingsverordening Tahun 1949; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jangka waktu perencanaan, azas, maksud, dan tujuan, wilayah perencanaan, jenis perencanaan, rencana pembagian wilayah pengembangan, stuktur pelayanan kota, rencana pengaturan intensitas pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana, pengendalian pemanfaatan ruang, ketentuan pidana dan penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2004.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2018
pajak dan retribusi - tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD No 5/ 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2Ol7 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Instansi Pelaksana Pemungutan, Penerima Insentif, Target Kinerja, Tata Cara Pemberian dan Penetapan Insentif, Penganggaran dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat