Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
sebagai upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi dan
meningkatkan daya saing produksi dan pelaku Usaha
Mikro Kecil Menengah untuk mendapatkan akses
permodalan dari Lembaga Keuangan Penyalur, diperlukan
keberpihakan Pemerintah Daerah kepada pelaku Usaha
Mikro Kecil Menengah yang berorientasi kepada
pengembangan usaha; bahwa sebagai upaya untuk menjaga sektor Usaha Mikro
dan Kecil tetap dapat bertahan dan berkembang,
Pemerintah Daerah perlu memberikan Subsidi Bunga
kepada Usaha Mikro Kecil Menengah yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu
disusun pedoman pengelolaan kredit usaha rakyat daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Kredit
Usaha Rakyat Daerah di Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Penerima Kurda
Bab VI Penyaluran Kurda
Bab VII Subsidi Bunga
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (4), Pasal 10 ayat (4), Pasal 14 ayat (12), Pasal 19 ayat (2), Pasal 29 ayat (4) dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengangkatan Perangkat Desa, Pemberhentian, Sanksi, Penataan Jabatan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen, dipandang perlu meningkatkan tambahan penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 70 Tahun 2Ol4 tentang Pemberian Tambahan Penghasiian Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 70 Tahun 2Ol4 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 10) dan dengan adanya perkembangan keadaan ekonomi dan kemampuan keuangan daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tambahan Penghasilan, Pengukuran Kinerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Bupati Sragen Nomor 70 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2014 Nomor 70);
2. Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 70 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2015 Nomor 33);
3. Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 70 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 10).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2006/NO.10 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005 ;
b. bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569) ;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) ; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) ;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024) ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540) ; 19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 41 Seri E Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 69 Seri E Nomor 6) ;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 02 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 03 Seri A Nomor 01) ;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 04 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 05 Seri A Nomor 03) ;
Materi Pokok Perda ini adalah: Perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2006.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/NO.33 Seri C Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenagan Pemerintah dan Propinsi sebagai
Daerah Otonom,pelayanan perizinan ketenagakerjaan menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten Sragen; bahwa dalam rangka penyelenggaran pelayanan perizinan
ketenagakerjaan dan sekaligus sebagai salah satu sumber pendapatan
daerah, maka perlu mengatur izin ketanaga kerjaaan; bahwa untuk maksud hurup a dan b tersebut di atas, perlu di tetapkan
peraturan daerah Kabupaten Sragen ;
Undang undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang nomor 3 tahun 1951; Undang undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama,obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, tata cara permohonan izin, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD.BPR Syariah) Kabupaten Sragen Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan perkembangan Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Kabupaten Sragen menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Syariah Sukowati Sragen perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
6. Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Kabupaten Sragen Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Kabupaten Sragen menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen sebagai berikut :
- Pasal 1 angka 4 tentang Ketentuan Umum
- Pasal 5 tentang Kantor Pusat dan Kantor Cabang dan Kantor Kas PT BPR Syariah Sukowati Sragen
- Pasal 10 tentang Dewan Komisaris
- Pasal 15 tentang Modal dasar PT BPR Syariah Sukowati Sragen
- Pasal 16 tentang Penyertaan Modal PT BPR Syariah Sukowati Sragen
- Pasal 22 ayat (3) tentang pembubaran, penggabungan, pengambilalihan, dan likuidasi PT BPR Syariah Sukowati Sragen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Kabupaten Sragen menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) Dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night)
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor serta guna memberikan ruang aktivitas masyarakat dalam melakukan kegiatan olah raga, bersepeda maupun kegiatan lainnya dibutuhkan pengaturan lalu lintas di suatu ruas jalan tertentu dan pada waktu tertentu, guna pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night) dalam Peraturan Bupati;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, penetapan waktu dan kawasan serta pelaksanaan, peran serta masyarakat dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.10 Seri A Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dengan telah selesainya seluruh tahapan pembahasan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2006 yang telah diajukan oleh Bupati Sragen tanggal 10
Oktober 2005 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sragen, perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2006; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
Tahun Anggaran 2006 tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 08 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun 2006 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2005.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.15 Seri D Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pengelolaan lingkungan hidup dan pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan di Kabupaten Sragen perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
b. bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tersebut ditetapkan dengan Peraturan daerah ini.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3551);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3995); 10. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 1996 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah:
Bapedal mempunyai fungsi:
a. Pengendalian dampak lingkungan dalam arti pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan; b. Pengawasan terhadap sumber dan kegiatan-kegiatan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengawasan pelaksanaan AMDAL;
c. Pelaksanaan pelestarian danpemulihan kualtas lingkungan;
d. penerapan dan pengawasan pelaksanaan RKL dan RPL, serta pengendalian teknis pelaksanaan AMDAL ;
e. Penerapan dan pengembangan fungsi informasi lingkungan;
f. penyuluhan dan peningkatan peran serta masyarakat.
g. Melakukan urusan kesekretariaatan;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1999.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22
ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Unit Kerja Pengadaan
Barang Jasa memiliki dan menerapkan kode
etik yang berisi ketentuan mengenai kewajiban
dan larangan bagi sumber daya manusia
di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kode
etik di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Bupati;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018, maka
Peraturan Bupati Sragen Nomor 57 Tahun 2018
tentang Kode Etik Pegawai Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Kabupaten Sragen perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik
Di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Nilai Dasar, Prinsip dan Etika
Bab III Majelis Pertimbangan
Bab IV Prosedur Kerja Penegakan Kode Etik
Bab V Hak dan Kewajiban Terlapor dan Pelapor/Pengadu
Bab VI Sanksi
Bab VII Rehabilitasi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 57 Tahun 2018 dicabut.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat