Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2023 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas
Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020; PermenPANRB No 34 Tahun 2011; PermenPANRB No 39 Tahun 2013; Perda Kab Sragen No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Sragen No 5 Tahun 2022; Perbup Sragen No 64 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Sragen No 98 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kelas Jabatan di lingkungan Pemkab Sragen (Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana,
Jabatan Fungsional, dan Jabatan lainnya)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 78 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
462 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa Aset Tanah dan Bangunan/Barang Milik Daerah (Inbreng)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan
struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah
kepada Badan Usaha Milik Daerah, serta sesuai ketentuan
Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal
melalui penyertaan modal daerah berupa aset tanah dan
bangunan/barang milik daerah (inbreng) Kabupaten Sragen
kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa dalam rangka memberikan
manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan
pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah dan tata kelola
perusahaan yang baik, diperlukan penguatan struktur permodalan dan/atau
peningkatan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Sragen dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa aset tanah
dan bangunan/barang milik daerah (inbreng); bahwa sesuai
ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah
Berupa Aset Tanah dan Bangunan/Barang Milik Daerah (Inbreng);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Besaran dan Nilai, Modal Dasar, Mekanisme dan prosedur, Dividen atas Penyertaan Modal dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2023 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau di Kabupaten Sragen Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai usaha untuk memulihkan perekonomian di
Kabupaten Sragen khususnya sektor pertanian tembakau,
perlu adanya stimulus berupa bantuan langsung tunai untuk
para buruh pabrik rokok dan/atau buruh tani tembakau
dimaksud;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
06/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pemerintah
Daerah dapat memberikan bantuan guna memulihkan
perekonomian melalui bidang kesejahteraan masyarakat yang
bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
c. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu diatur tata cara pelaksanaan pemberian
bantuan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
1. Pemberian BLT DBHCHT;
2. Kriteria Penerima BLT DBHCHT;
3. Pendataan;
4. Tata cara penyaluran dan pelaporan; dan
5. Monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa persoalan sampah tidak hanya mempengaruhi
estetika dan kenyamanan daerah, tetapi juga berpengaruh
terhadap kesehatan penduduk akibat polusi bahan beracun
dari sampah dan telah menjadi isu pembangunan
berkelanjutan di tingkat daerah maupun nasional akibat dari
pola produksi dan konsumsi berbagai material dan produk
yang berdampak pada terus meningkatnya eksploitasi
sumber daya alam serta meningkatnya emisi karbon;
bahwa pengelolaan sampah merupakan urusan wajib
Pemerintah Daerah dengan melibatkan berbagai pihak
secara luas dan masif, maka perlu dilakukan secara
terpadu dan efisien dari hulu ke hilir, serta disesuaikan
dengan karakteristik masyarakat perkotaan tingkat mobilitas
dan individualitas yang semakin tinggi juga budaya
konsumtif yang terus meningkat; bahwa pengaturan pengelolaan sampah perlu mendukung
penguatan keberlanjutan ekonomi daerah dalam
mengantisipasi semakin langkanya sumber daya alam
sehingga diperlukan sistem yang berorientasi pada upaya
untuk mendaur ulang sampah menjadi sumber daya;
bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Spesifik, yang menjadi
rujukan dalam menyusun peraturan daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Sampah perlu diharmonisasi atau
disesuaikan dengan spirit pengaturan dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah, Hak dan Kewajiban, Pengelolaan Sampah Kawasan, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Sistem Tanggap Darurat, kelembagaan dan Kerjasama, Perizinan Pengelolaan Sampah, Retribusi, Kompensasi, Insentif dan Disinsentif, Pengembangan, Penerapan Teknologi dan Sistem Informasi, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi dan Peran Serta Masyarakat, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2014 dicabut.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah merupakan pertanggungjawaban
keuangan daerah pada akhir tahun anggaran atas pelaksanaan
perencanaan dan program yang telah dituangkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah disusun pertanggungjawaban
laporan keuangan pemerintah daerah yang memenuhi prinsip
tepat waktu dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
bahwa APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2022 berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Sragen No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Prinsip Pemberian TPP
Bab III Penetapan Besaran TPP (Basic TPP)
Bab IV Kriteria Pemberian TPP
Bab V Faktor Pengurang TPP
Bab VI Alokasi Anggaran, Penghitungan dan Pembayaran TPP
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 5 Tahun 2022 dicabut.
284 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan
Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
serta Prioritas dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara
yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 11 Agustus 2023 dan
sudah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur
Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sragen Nomor 30 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah pada tanggal 11 Agustus 2023 dan
sudah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi
Gubernur Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
390 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sragen No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 97 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Sragen No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 97 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
Peraturan Bupati Sragen Nomor 97
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 97 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bantuan Keuangan dari
Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dengan Nomor DPA:
01805/DPA/2023 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
28 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Tembakau Bagian
Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Sragen Nomor 97 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 7, perubahan ayat (1), (3), (6) dan (7) Pasal 8, perubahan ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), (10) dan (11) Pasal 10, perubahan ayat (1), (4), (5), (6), (7) dan (8) Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 97 Tahun 2022 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, dalam
penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan upaya-upaya
dan usaha-usaha untuk menambah sumber
pendapatan daerah dalam rangka pembiayaan
pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat;
bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen sebagai salah satu
pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah (PERSERODA) perlu memberikan penambahan
modal pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan
perekonomian dan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal
pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah
yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Pada PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah (PERSERODA);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jumlah dan Sumber, Bentuk Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat