Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 7, perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 8, perubahan ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), (10), (11) Pasal 10, perubahan ayat (1), (4), (5), (6), (7), (8) Pasal 11, perubahan Pasal 12, perubahan ayat (1) dan (2) Pasal 13.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat