Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, ketentuan lebih lanjut mengenai Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal diatur oleh Bupati sesuai dengan tugas dan kewenangannya; bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang optimal yang dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran pangan lokal dalam mendukung Penganekaragaman Konsumsi Pangan; bahwa untuk mencapai kondisi pangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal secara terintegrasi dan berkesinambungan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/ 10/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang percepatan penganekaragaman konsumsi pangan, tim teknis, monitoring dan evaluasi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
5 halaman; Lampiran 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2010
pertanian, perikanan dan kehutanan-badan pelaksana penyuluhan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan potensi sektor pertanian, perikanan dan kehutanan diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, handal serta berkemampuan dalam mengelola usaha taninya sehingga diperlukan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang produktif dan berkelanjutan; bahwa untuk menindaklanjuti pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu dibentuk kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ditingkat Kabupaten sebagai lembaga lain bagian dari perangkat daerah Kabupaten Sigi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sigi;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Balai Penyuluhan Kecamatan, Eselonisasi Jabatan, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Tata Kerja, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2010.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/No.10, TLD No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan pajak; masa pajak; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketatapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administarasi; keberatan dan banding ; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; sanksi administrasi; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
15 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 3 Bulan Juli Tahun 2015
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014. PP No.24 Tahun 2004, PP No.56 Tahun 2005, PP, No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2015, Perda Kab. Sigi No.3 Tahun 2010, Perda Kab.Sigi No. 4 Tahun 2010
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, Nominal Nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN SIGI TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan perubahan besaran honorarium staf administrasi tim sekretariat TAPD, tim pengendali intern pengelolaan keuangan dan asset daerah dan penambahan usulan honorarium Satgas Sistem Infomasi Pemerintahan Daerah, dan tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah serta penambahan honorarium dan insentif tenaga Kesehatan daerah terpencil, maka Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 511);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 74);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2018 Nomor 9);
8. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2019 Nomor 34).
Peraturan Bupati ini memuat Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2020.
3 halaman, Lampiran : 35 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sigi
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan kewenangan daerah;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan atas pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di daerah, maka struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sigi perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sigi;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Sigi No. 8 Tahun 2010
Ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Sigi diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut : Diantara huruf c dan huruf d ayat (1) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) huruf,
yakni huruf c1
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
4 halaman, penjelasan: 1 Hlm, Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/No.10, TLD No.106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua yang harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai sistem pendidikan;
b. bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang merupakan urusan wajib oleh Pemerintah Kabupaten sesuai lingkup kewenangan dan tanggungjawabnya, maka perlu pengaturan dari aspek otonomi untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang terpadu dan komprehensif sehingga dapat mendorong terciptanya sumberdaya manusia berdaya saing, demokratis dan bertanggungjawab yang berbasis kearifan lokal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar nasional PAUD (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor ); \
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 211 7);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 104).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Dasar dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;
c. Ruang Lingkup;
d. Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan;
e. Penyelenggaraan Pendidikan Formal;
f. Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal;
g. Penyelenggaraan Pendidikan Informal;
h. Kurikulum;
i. Kebijakan Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
j. Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan;
k. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
l. Peserta Didik;
m. Peran Serta Masyarakat;
n. Pengawasan;
o. Sanksi;
p. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
42 Halaman, Penjelasan: 6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Hari Jadi Kabupaten Sigi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat dan para tokoh pejuang pemekaran agar hari jadi Kabupaten Sigi
disesuaikan dengan momentum persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan pemerintah tentang pembentukan Kabupaten Sigi pada Sidang Paripurna tanggal 24 Juni 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Hari Jadi Kabupaten Sigi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Hari Jadi Kabupaten Sigi. Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Hari Jadi Kabupaten Sigi (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1) diubah sehingga berbunyi "Hari Jadi Kabupaten Sigi adalah Tanggal 24 Juni 2008".
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2012.
Perda No. 1 Tahun 2010 Tentang Hari Jadi Kabupaten Sigi
3 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/No.10, TLD No. 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Sarang Burung Walet dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pendataan dan penetapan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2014.
15 Halaman, Penjelasan : 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat