Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3, TLD No. 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang objek dan subjek; penganggaran; pengelolaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; penerimaan dan penyetoran; penatausahaan dan akuntansi; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
7 Halaman, penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No.1, TLD No. 71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004;UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang umum; informasi, pelaporan dan pemeriksaan; penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; kadaluwarsa; penghapusan;pembebasan;penyetoran;tim penyelesaian kerugian daerah; ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
16 Halaman, Penjelasan: 3 Hm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sigi
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan kewenangan daerah;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan atas pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di daerah, maka struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sigi perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sigi;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Sigi No. 8 Tahun 2010
Ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Sigi diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut : Diantara huruf c dan huruf d ayat (1) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) huruf,
yakni huruf c1
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
4 halaman, penjelasan: 1 Hlm, Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/No. 9, TLD No. 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga:
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2011;Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan dan ruang lingkup; kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; pengurangan sampah; penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; kewenangan; kelembagaan ; hak, kewajiban dan larangan ; perizinan; insentif dan disinsetif; kerjasama dan kemitraan; pembiayaan dan kompensasi ; sistem informasi; peran masyarakat; pengawasan; sanksi administratif; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
17 Halaman, penjelasan: 7Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2006 dan PP No. 37 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 , maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD TAHUN 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008;UU No.23 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sigi No. 18 Tahun 2010.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
4 Halaman,Lampiran: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 17 tentang Retribusi Izin Gangguan khusus dalam Pasal 11 bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman penetapan Izin Gangguan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sigi No. 17 Tahun 2010.
Dalam Perda ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa keberadaan pasar hewan di Kabupaten Sigi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, maka diperlukan pengaturan dan pengklasifikasian pasar tradisional yang telah disediakan oleh pemerintah daerah yang antara lain memberikan pelayanan khususnya bagi masyarakat peternak hewan;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum dan pengaturannya berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1). Ketentuan Angka 8 Pasal 1 diubah dan ditambah 4 (empat) angka
yakni angka 20, angka 21, angka 22 dan angka 23.
2). Ketentuan Angka 8 Pasal 1 diubah dan ditambah 4 (empat) angka
yakni angka 20, angka 21, angka 22 dan angka 23.
3). Ketentuan huruf a dan huruf b Lampiran diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
6 Halaman, Lampiran: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Danau Lindu
ABSTRAK:
bahwa Danau Lindu sebagai satu kesatuan ekologis penyangga kehidupan, menyimpan potensi sumber daya alam yang besar, harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan pembangunan daerah melalui pengelolaan yang terarah, terencana, berwawasan lingkungan, adil dan demokratis;
bahwa dalam rangka pemanfaatan Danau Lindu untuk peningkatan kesejahteraan rakyat serta pembangunan daerah, diperlukan landasan yang kokoh bagi pemerintah, masyarakat serta dunia usaha untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan yang adil dan berkelanjutan;
bahwa diperlukan pengaturan tentang pengelolaan Danau Lindu secara komprehensif yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan dalam rangka mewujudkan pengelolaan yang berkelanjutan, adil dan menjamin kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Danau Lindu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No/ 28 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulteng No. 6 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Danau Lindu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; asas dan tujuan; zonasi danau; pengelolaan; perencanaan; koordinasi; wewenang; hak, kewajiban dan peran masyarakat; pelaksanaan usaha; larangan; pengawasan; penyidikan; penyelesaian sengketa; ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
13 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No, 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Dana Cadangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dana cadangan; perencanaan dana cadangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
7 Halaman, penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/No.3, TLD No. 47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mendorong tumbuh dan berkembangnya jasa konstruksi secara mantap, peningkatan keandalan dan daya saing jasa konstruksi, yang selanjutnya diharapkan dapat meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah, jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam perwujudan kegiatan di bidang ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah;
bahwa badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tempat domisilinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No 27 Tahun 2008; PP No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No,92 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud dan tujuan; usaha jasa konstruksi; izin usaha jasa konstruksi; persyaratan dan tata cara pemberian IUJK; Hak dan kewajiban pemegang IUJK; laporan pertanggungjawaban instansi yang memberikan IUJK; pemberdayaan dan pengawasan; sanksi administrasi; sistem informasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
16 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat