Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 1). Ketentuan Angka 8 Pasal 1 diubah dan ditambah 4 (empat) angka yakni angka 20, angka 21, angka 22 dan angka 23. 2). Ketentuan Angka 8 Pasal 1 diubah dan ditambah 4 (empat) angka yakni angka 20, angka 21, angka 22 dan angka 23. 3). Ketentuan huruf a dan huruf b Lampiran diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat