Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/No.10, TLD No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan pajak; masa pajak; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketatapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administarasi; keberatan dan banding ; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; sanksi administrasi; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
15 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu jenis retribusi yang dapat dipungut oleh kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
13 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/No. 8, TLD No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah kewenangan kabupaten yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008 ; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pembayaran;sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
14 Halaman, Penjelasan: 3Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/No.7, TLD No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah kewenangan kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pembayaran dan pemberian izin; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/No. 6, TLD No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu jenis retribusi yang dapat dipungut oleh kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Trayek dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; Golongan retribusi; ; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
15 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/No. 5, TLD No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber sumber Pendapatan Asli Daerah;
bahwa dengam berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum dan pengaturannya berdasarkan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penetapan retribusi; tata cara pembayaran; sanksi admnistrasi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
12 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/No.4, TLD No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah kewenangan kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribus dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
14 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm, Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/No.3, TLD No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Sigi memiliki objek retribusi pelayanan pasar sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dan dapat dikelola guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum dan pengaturannya berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; Perpres No. 112 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran ; penetapan retribusi; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
12 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm, Lampiran: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No. 1, TLD No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom, maka perlu pengaturan terhadap wilayah yang banyak mengandung berbagai jenis sumber daya alam mineral yang berpotensi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sigi, maka perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan sumberdaya alam mineral tersebut dalam suatu Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewenangan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; wilayah pertambangan; usaha pertambangan; izin usaha pertambangan; izin pertambangan rakyat; pengembangan dan pemberdayaan masyarakat disekitar IUP; Penyidikan; sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2011.
26 Halaman; Penjelasan: 26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2010/No. 18, TLD No.---
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan maka pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan masyarakat Kabupaten Sigi;
bahwa berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diatur pelaksanaan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan sybjek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif; strktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; wilayah pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 1 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat