Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dan konsumen dalam menjamin ketepatan ukuran, takaran dan timbangan perlu dilakukan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasannya adalah merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera dan tera ulang yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Metrologi Legal Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2018.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan tera dan tera ulang, pengawasan, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, penghitungan dan tarif retribusi, masa retribusi, wilayah dan tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran dan penagihan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa penagihan, pengawasan kewajiban retribusi, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter kubik Per Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Izin Usaha Pengolahan Hutan Kayu kurang dari 6000 M³ (enam ribu meter) per tahun beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun;
Dasar hukum Peraturan Dearah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa industri pariwisata sangat potensial menjadi industri strategis dan prospektif yang menciptakan peluang usaha, penambahan lapangan pekerjaan dan berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa pengelolaan industri pariwisata selama ini dilakukan secara sektoral, maka dalam rangka meningkatkan pengembangan dan pengelolaan industri pariwisata secara terpadu dan profesional di Kabupaten Purbalingga perlu adanya penguatan lembaga dan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang usaha kepariwisataan;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Dearah ini adalah Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomr 23 Tahun 2014, PP Nomor 50 Tahun 2011, PP Nomor 54 Tahun 2017, Perda Kbaupaten Purbalingga Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, usaha dan jangka waktu, modal, pengurus dan pegawai, susunan organisasi dan tata kerja, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan ganti rugi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 1985, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian APBD, rincian Pendapatan daerah, PAD, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan, lampiran APBD dan keadaan mendesak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak, kewajiban, harkat dan martabat yang sama dan sederajat berdasar Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang sama dalam hak asasi manusia;
b. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan dalam rangka mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang disabilitas untuk mencapai kesejahteraan diperlukan sarana dan upaya yang memadai, terpadu dan berkesinambungan, maka perlu mengatur pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 19 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ragam penyandang disabilitas, kewajiban dan tanggung jawab penyandang disabilitas, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat, hak penyandang disabilitas, peran serta masyarakat, penghargaan, kemitraan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan atas prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dan keberlanjutan pengelolaannya maka perlu adanya penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan;
b. bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam penyediaan dan penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu mengatur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 20 Tahun 2011, UU Nomor 2 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2004, PP Nomor 36 Tahun 2005, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 68 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 14 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009 dan Perda kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip, kewenangan dan ruang lingkup, perumahan dan permukiman, penyediaan PSU, Pembenukan Tim Verifikasi, Penyerahan PSU, Persyaratan Penyerahan PSU, Pengelolaan PSU, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar;
b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dalam pemenuhan hak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1979, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2004, UU Nomor 21 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 11 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, PP Nomor 4 Tahun 2006, PP Nomor 9 Tahun 2008, Kepres Nomor 36 Tahun 1990, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009, Perda Prov Jaawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip pengembangan KLA, pemenuhan hak anak, tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta orang tua, masyarakat dan dunia usaha, tahapan pengembangan KLA, forum anak, desa/kelurahan layak anak, kecamatan layak anak, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Rumah Kos
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya urbanisasi di Kabupaten Purbalingga dan berkembangnya berbagai macam fasilitas di bidang pendidikan, usaha, pariwisata, perdagangan dan fasilitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal dalam kurun waktu tertentu dengan menempati rumah sewa dan rumah kos;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan usaha rumah sewa dan rumah kos, maka perlu adanya kepastian hukum dalam pengelolaan rumah sewa dan rumah kos dengan memperhatikan nilai-nilai sosial, dan religius masyarakat Kabupaten Purbalingga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Rumah Kos;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 26 Tahun 2005, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2012, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2015, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, izin penyelenggaraan rumah sewa dan rumah kos, kriteria rumah kos dan rumah sewa, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan bahan tambahan pangan dan penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan saat ini cenderung semakin meluas dan meningkat;
b. bahwa penggunaan bahan tambahan pangan yang tidak sesuai dengan persyaratan kesehatan mempunyai pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap derajat kesehatan manusia;
c. bahwa untuk melindungi masyarakat dari pangan yang mengandung bahan berbahaya, dan untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan, perlu dilakukan upaya pengawasan yang dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 18 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2004, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, penggunaan bahan tambahan pangan, bahan tambahan pangan berbahaya, larangan, pengawasan, pembinaan, peran serta masyarakat, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Noor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan modal disetor di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga perlu menambah penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) dan ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka untuk melaksanakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 7 Tahun 1992, UU Nomor 23 Tahun 1999, Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 21 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 54 Tahun 2017, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014.
Peraturan Dearah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya yaitu tentang jumlah penyertaan modal dari pemerintah kepada perusda dan perusahaan lainnya yaitunkepada PD BPR BKK, PD BKK Karangmoncol, PT BPRS Buana Mitra Perwira, Bank Jateng, PDAM, PD Owabong dan PD BPR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat