Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek;
b. bahwa untuk memberikan arah dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi dan misi daerah, visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan nasional, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang terhitung sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 – 2025.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 20 (dua puluh) tahun kedepan terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025 dalam bentuk visi, misi, arah dan tahapan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Kota Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksankan Pembangunan Nasional, Regional dan Pembangunan Daerah serta demi terwujudnya tertib pembangunan lingkungan hidup perkotaan yang layak, dipandang perlu untuk memiliki Rencana Induk Kota Purbalingga yang mempunyai landasan hukum guna mengendalikan dan mengatur pertumbuhan serta perkembangan wilayah secara terencana; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, serta memperhatikan pandangan dan saran Anggota Dewan pada Sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, dipandang perlu
untuk menetapkan Rencana Induk Kota Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/279/1982; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Rencana Induk Kota Purbalingga yang meliputi ketentuan umum, tujuan dan isi rencana induk. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1987.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1983/Seri.D No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Ke II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Ke II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tahun Anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 13 Pebruari 1981 No. 903/3201; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1981; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/336/1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/185/1982; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan ke II APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1981/1982
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 1983.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1999/Seri.D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 170-3 Tahun 1998;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1999/2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 1999.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Tahun 2001 - 2005
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pembangunan Daerah yang serasi, selaras dan berkesinambungan sesuai dengan tujuan yang diinginkan dalam jangka waktu lima tahun mendatang maka perlu pedoman dan kejelasan arah dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun Program Pembangunan Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Tahun 2001 - 2005 Kabupaten Purbalingga yang terdiri dari pendahuluan, strategi pembangunan daerah, program pembangunan daerah dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2001.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabu paten Purbalingga; bahwa seiring dengan perkembangan perekonomian di Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengubah besaran
tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2017;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 101 Tahun 2021 pada Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 101 Tahun 2021 diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1985/Seri.C No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Pebruari 1984 nomor 903/2293/SJ; Surat Gubernur KDH Tk I Jawa Tengah tanggal 16 Maret 1984 nomor 903/07647; Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II
Purbalingga nomor 1 tahun 1979 tanggal 20 Juli 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 2 tahun 1984; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 903/309/1984 tanggal 7 Juni 1984;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1984/1985 dikarenakan terdapat penambahan pendapatan dan penambahan belanja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 1985.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga telah ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 14
Mei1960 Nomor 2/DPRD/60, berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1960; bahwa Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tersebut di atas mengandung nilai-nilai luhur,ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mencerminkan kepribadian dan
cita-cita masyarakat Kabupaten Purbalingga; bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan di Daerah perlu lebih ditingkatkan semangat dan gairah Seluruh warga
masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga untuk menggalang persatuan dan kesatuan kemampuan dan kekuatan guna mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Juli 1967 Nomor Pemda.10/9/29; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Agustus 1969 Nomor Pemda.10/21/19; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang bentuk, warna dan uluran Lambang Daerah, perlakuan terhadap Lambang Daerah, ketentuan pidana dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 1989.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1997
kedudukan keuangan - ketua dprd - wakil ketua dprd - anggota dprd
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1997/Seri.D No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, yang diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas,perlu menetapkan
dan mengatur kembali untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pubalingga Nomor 12 tahun 1990;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang meliputi ketentuan umum, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1997.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1987/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pembangunan I diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1961 tentang Mengadakan dan Menagih Pajak Pembangunan I perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf b perlu mengatur kembali Pajak Hotel dan Restoran yang ditetapkan dalam peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pajak Hotel dan Restoran yang meliputi nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihanpembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 1998.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat