organisasi dan tata kerja - balai informasi dan penyuluhan pertanian
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan penyuluhan pertanian di Kabupaten Purbalingga, maka perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan Tatakerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka pembentukan dan pengaturan Organisasi dan Tatakerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Purbalingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang pembentukan Balai Informasi dan Penyulihan Pertanian, kedudukan, tuags pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2000.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Daerah Tingkat II Purbalingga yang dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1965 (Seri C Nomor 62) yang telah bebarapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten. Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1983 tanggal 24 Mei 1983 disahkan denganKeputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 11 Agustus 1983 Nomor 188.3 / 174/1983 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tanggal 30 Oktober 1983 Seri C Nomor 1, sudah tidak sesuai lagi baik bentuk maupun besarnya tarip; bahwa sehubungan dengan hal tersebut poin (a) di atas, dipandang perlu diadakan penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundanganyang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Talmn 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemakaian mobil ambulance, ganti rugi pemakaian mobil ambulance serta pembebasan uang ganti rugi pemakaian dan larangan. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1988.
Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1962 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1983 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis retribusi baru bagi Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa untuk memungut Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu diatur Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 3 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, subyek, obyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan cara penghitungan retribusi, tata cara pendaftaran dan pendataan, penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 1999.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/Seri.A No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum diubah menjadi Pajak Hiburan; Bahwa peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 31
Maret 1953 diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Perubahan Ke Empat kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Maret 1953 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Pertunjukan dan Dalam Kabupaten
Purbolinggo perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf b perlu mengatur kembali Pajak Hiburan yang ditetapkan dalam peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pajak hiburan yang meliputi ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, kekeringan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1998.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2023
bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat melakukan kegiatan untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional; dilakukan secara tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna atau masyarakat, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundangundangan mengenai bangunan gedung sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang bangunan gedung. Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain fungsi, klasifikasi dan prasarana bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, tata cara penyelenggaraan bangunan gedung, peran serta masyarakat dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung, serta pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2015 dicabut
45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purbalingga No. 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja Aparatur Sipil Negara perlu disusun pedoman tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pakaian dinas, kelengkapan dan atribut pakaian dinas, pemakaian atribut, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2017.
71 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga, Lembaran Daerah Nomor 13 Tahun 2010 serta untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan, dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2011.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KAB. PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Purbalingga Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2013;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2013 meliputi
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023-2048
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kependudukan perlu dikelola
dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun
mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna dan
keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat juga
mempunyai peran yang penting dalam pembangunan
daerah dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan
di Kabupaten Purbalingga; bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar lebih
terarah, efektif, terukur, guna mencapai hasil optimal
bagi kesejahteraan masyarakat, perlu menyusun Grand
Design Pembangunan Kependudukan; bahwa dalam rangka melaksanakan Grand Design Pembangunan Kependudukan memerlukan landasan
hukum pengaturan pembangunan kependudukan di
Kabupaten Purbalingga yang rinci dan komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Grand Design
Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga
Tahun 2023-2048;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan GDPK, Sistematika, Pelaksanaan GDPK, Tim Koordinasi, Pembiayaan, Perubahan GDPK, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 36 Tahun 2023 dicabut.
256 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan peri kehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan serta merupakan komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
b. bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;
c. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten/Kota adalah wewenang Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, kerjasama, hak, kewajiban dan peran serta, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat