Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2009 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009; ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2009;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2009 semula berjumlah Rp. 723.616.514.000 bertambah sejumlah Rp.72.438.517.000 Sehingga menjadi Rp. 796.055.031.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2009.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tata
pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan
bangunan gedung, perlu peningkatan pelayanan
Pemerintah Daerah untuk mendorong,
memberdayakan, meningkatkan kemampuan, dan
keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan persyaratan
administratif dan teknis bangunan gedung; bahwa dalam rangka pelayanan persetujuan bangunan
gedung, diperlukan pengaturan retribusi yang
mendasarkan prinsip keadilan, dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat; bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, Daerah memungut
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atas
penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VI Struktur dan Besaran Tarif
Bab VII Pemungutan Retribusi
Bab VIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab IX Keberatan
Bab X Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XI Pemeriksaan Retribusi
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2012 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2015
RETRIBUSI PERPANJANGAN IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, telah ditetapkan menjadi jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Orang Asing ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Goongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pemanfaatan; Tata Cara Penagihan retribusi; Keberatan; Tata Cara Pembatalan Ketetapan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi uang Kadaluarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Ketentuan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan tidak terlepas dari adanya partisipasi aktif anggota masyarakat baik sebagai kesatuan masyarakat hukum maupun sebagai individu, oleh sebab itu tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan tidak saja di tangan Kepala Desa/Lurah, Badan Permusyawaratan Desa
dan perangkat desa/aparat kelurahan tetapi juga di tangan masyarakat desa/kelurahan yang bersangkutan.
b. Untuk mengoptimalkan potensi partisipasi masyarakat desa/kelurahan perlu dibentuk wadah bagi berhimpunnya masyarakat dalam wadah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa./Lurah dan dalam upaya membantu mendorong kemitraan Pemerintah Desa/Lurah dalam
memberdayakan masyarakat, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, dan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu
diatur Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pedoman penataan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1980/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Ketiga Kali Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
Perlu mengubah untuk ketiga kali Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga No. 2/1960 tanggal 25 Mei 1960 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan, diundangkan pada tanggal 24 Mei 1961 dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Seri C tahun 1961 No.83, diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah No. 4/1967 tanggal 2 Desember 1967 diundangkan pada tanggal 1 Mei 1968 dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Seri C Tahun 1973 No. 15 dan diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No. 13/1972 tanggal 7 September 1972 yang disyahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 25 September 1973 No. Pemda 10/35/27 – 339;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 195; Undang undang No. 11/Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purbalingga, No. 13 Tahun 1972;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purbalingga No. 2/1960 tanggal 25 Mei 1960 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No. 13/1972 pada Pasal 1, Pasal 5, Pasal 12 dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1980.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1983/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1982/1983
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 3 Maret 1982 No. 903/04598; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/452/1982; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1982; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/185/1982;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1982/1983 dikarenakan terdapat penambahan pendapatan, penambahan belanja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 1983.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di. Undangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2000 Seri D Nomor 2 sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur dan menetapkan tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Purbalingga dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1990;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, pengelolaan keuangan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2000 dicabut
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Premi Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, disebutkan bahwa Penduduk Kabupaten Purbalingga wajib menjadi peserta Jamkesda, dan masyarakat bukan penduduk Kabupaten Purba\ingga dapat menjadi peserta Jamkesda; bahwa agar dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka perlu menetapkan besaran premi bagi peserta Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Premi Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 686/MENKES/SKNl/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan Premi Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012, pengertian Jaminan Kesehatan Daerah, besaran Premi Jaminan Kesehatan dan mulai berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1987/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1987/1988
ABSTRAK:
Bahwa APBD Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1987/1988 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang nomor 13 tahun 1950; Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 94 tahun 1984 tanggal 15 Desember 1984; Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1987; Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 903/494/PUOD Tahun 1987; Instruksi Gubernur KDH Tk I Jawa Tengah nomor 903/6251 tanggal 26 Pebruari 1987; Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Dati II Purbalingga nomor 1 tahun 1979 tanggal 20 Juni 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang APBD Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1987/1988
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1987.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1997/Seri.D No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1996/1997 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-251 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
903/513/1996 tanggal 20 Mei 1996; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/172 tanggal 20 Mei 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10/DPR/1992; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903 – 47 Tahun 1996 tanggal 26 Maret 1996; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903 – 845 Tahun 1996 19 Desember 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan Sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1996/1997.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1997.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat