Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa besarnya tarif retribusi pelayanan
Persampahan/Kebersihan telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi
Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kondisi nyata di lapangan sehingga
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 13 Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2013
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
bahwa peninjauan tarif ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013
Peraturab Bupati ini mengatur tentang perubahan struktur dan
besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di
Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan tempat rekreasi dan olah raga dan guna peningkatan pendapatan asli daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
b. bahwa dengan adanya dinamika perubahan dalam peraturan perundang-undangan dan perekonomian, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yaitu tentang ketentuan umum, Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, pengawasan dan ketentuan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Material, Upah Tenaga Kerja, Harga Sewa Peralatan Dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Semester Pertama Untuk Bidang Pekerjaan Umum Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan di Bidang Pekerjaan Umum, maka perencanaan anggaran biaya baik yang menyangkut material, upah tenaga kerja, sewa peralatan maupun Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) Semester Pertama harus disusun berdasarkan harga yang berlaku saat perencanaan tersebut dilaksanakan;
b. bahwa dalam upaya menyusun Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) diperlukan Standarisasi Harga Material, Upah Tenaga Kerja dan Harga Sewa Peralatan yang diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Material, Upah Tenaga Kerja, Harga Sewa Peralatan dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Semester Pertama Untuk Bidang Pekerjaan Umum Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Harga Material, Upah Tenaga Kerja, Harga Sewa Peralatan dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Semester Pertama Untuk Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan penyelenggaraan tempat khusus parkir dan guna peningkatan pendapatan asli daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan perubahan regulasi dan sosial perekonomian, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir yaitu tentang ketentuan umum, penyelenggaraan tempat khusus parkir, tanggung jawab penyelenggaraan tempat khusus parkir dan struktur tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan penggunaan buku uji, tanda uji, tanda samping kendaraan bermotor menjadi kartu uji dan tanda uji, biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor serta besaran tarif retribusi pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor serta adanya dinamika perubahan indeks harga perekonomian maka Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2020.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu : Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 13, angka 16, angka 28, angka 30, dan angka 41 diubah, dan angka 29 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2020 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2020 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2020 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga yaitu tentang ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2020 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Pejabat/ Pegawai Pemerintah Kabupaten Purbalingga dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud tujuan dan prinsip, pelaporan dan penetapan status gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, hak dan perlindungan, sanksi, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan tambahan penghasilan;
b. bahwa mendasarkan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis tambahan penghasilan, pihak penerima tambahan penghasilan, pengurangan tambahan penghasilan, pemberhentian tambahan penghasilan, waktu pembayaran tambahan penghasilan dan besarnya pemberian tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 -2026;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 -2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Peraturan Menteri Dalam Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2026, yang pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam RKPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
446 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat