tarif-retribusi-persampahan-kebersihan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2021/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK: |
- a. bahwa besarnya tarif retribusi pelayanan
Persampahan/Kebersihan telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi
Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kondisi nyata di lapangan sehingga
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 13 Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2013
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
bahwa peninjauan tarif ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013
- Peraturab Bupati ini mengatur tentang perubahan struktur dan
besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di
Kabupaten Purbalingga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 6 hlm
|