PENGELOLAAN KAWASAN BERNILAI KONSERVASI TINGGI DALAM USAHA PERKEBUNAN DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, LD.2014/41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi Dalam Usaha Perkebunan di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990;
-Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
-Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013;
-Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008;
-Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011;
-PERENCANAAN PENGELOLAAN KAWASAN BERNILAI KONSERVASI TINGGI;
-PELAKSANAAN KEGIATAN PENGELOLAAN KAWASAN BERNILAI KONSERVASI TINGGI;
-PELAPORAN DAN PEMBINAAN PENGELOLAAN KAWASAN BERNILAI KONSERVASI TINGGI;
-PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN BERNILAI KONSERVASI TINGGI;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Pemilihan Susulan Gubernur Kalimantan Tengah dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada Tahun 2016 sebagai bagian dari Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum wajib dianggarkan dalam APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016, sehingga perlu dilakukan penggeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar Kelompok Belanja, antar Jenis Belanja pada Kelompok Belanja, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 69
Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 69 Tahun 2015.
Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah TA 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, perlu dilakukan peningkatan model oleh Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Untuk tetap menjadi bentuk Bank Umum;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ketahanan, kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian dan pendapatan daerah melalui Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pemegang saham pengendali kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6481).
- Penambahan Penyertaan Modal yang disetor Kepada PT bank Kalteng sampai dengan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah.
- Penambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah berua uang sebesar Rp523.000.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga milyar rupiah) dan Penambahan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan (inbreng) senilai Rp175.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima milyar rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 17 Tahun 2014
PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, LD.2014/17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
-Adanya beberapa kegiatan yang menurut sifatnya harus dilaksanakan dalam APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, sehingga perlu dilakukan penggeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar Kelompok Belanja, antar Jenis Belanja pada Kelompok Belanja, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014;
-Perubahan dan penggeseran terjadi pada Belanja Tidak Langsung yaitu Belanja Pegawai, Belanja Hibah dan pada Belanja Langsung yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Komisi Penyiaran Informasi Daerah, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Unit Kerja lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Biro Umum dan Biro Keuangan
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
-Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
-Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
-Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013.
PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPAT DAN BELANJA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Investasi Jangka Pendek Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dorys Sylvanus
ABSTRAK:
bahwa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Doris Sylvanus dapat melakukan
investasi sepanjang memberi manfaat bagi
peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan
kepada masyarakat serta tidak mengganggu
likuiditas keuangan dengan tetap memperhatikan
rencana pengeluaran. Berdasarkan Pasal 94 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, pengelolaan investasi Badan
Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan
Gubernur
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2011
Investasi jangka pendek BLUD RSUD dr. Doris Sylvanus
pada Bank Umum bersumber dari:
a. Jasa layanan;
b. Hibah tidak terikat;
c. Hasil kerjasama dengan pihak lain; dan
d. Lain-lain pendapatan BLUD RSUD dr. Doris Sylvanus
yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pembangunan di daerah harus berjalan dengan baik, mencapai sasaran serta berkesinambungan,
sehingga diperlukan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan yang dituangkan kedalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 disusun secara konkrit dan
sistematis berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2021 dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
Program dan kegiatan beserta indikasi pagu masing-masing program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun
2022, yang diusulkan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada
Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran
2020 merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan daerah. Kebijakan alokasi bagi hasil pajak daerah kepada
Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pendapatan
kepada daerah dan kemandirian daerah yang berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan
memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada daerah
diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian dan
keadilan dengan memperhatikan potensi daerah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8
Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun
2019
Jenis Pajak Provinsi untuk Kabupaten/Kota yang dibagi
hasilkan terdiri dari :
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 15 Tahun 2017
TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, LD.2017/15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
-Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.06/2015;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
-Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007;
-Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2014;
-Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2014;
-RUANG LINGKUP DAN OBJEK AMORTISASI;
-NILAI ASET TAK BERWUJUD YANG DAPAT DIAMORTIASASI;
-MASA MANFAAT;
-METODE AMORTISASI;
-PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN;
-PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi Di Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di
lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini
masih bersifat sektoral, sehingga perlu adanya upaya
pengintegrasian dalam pola pengembangan dan dukungan
kebijakan Teknologi Informasi yang terbaru, terpadu dan lintas
sektoral. dalam rangka mewujudkan Rencana Induk Teknologi
Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah, perlu diarahkan untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan dan pelayanan
publik serta pengelolaan informasi sehingga dalam
penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41
Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23
Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10
tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP RITIK;
BAB III
RENCANA INDUK TIK;
BAB IV
SUMBER DAYA MANUSIA ;
BAB V
INFRASTRUKTUR JARINGAN TIK;
BAB VI
SISTEM APLIKASI;
BAB VII
TATA KELOLA TIK ;
BAB VIII
KOMITE TIK;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
A. Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 185 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 24 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Untuk Memperoleh Persetujuan Bersama;
B. Bahwa Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012
Yang Diajukan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Merupakan Perwujudan Dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2012, Yang Dijabarkan Kedalam Kebijakan Umum (KUA) APBD Serta Prioritas Dan Palfond
Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012, Yang Telah Disepakati Bersama Antara Pemerintah Daerah
Dengan DPRD Pada Tanggal 29 Nopember Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan daerah Provinsi Kalimanmtan Tengfah Nomor 7 Tahun 2010.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 Sebagai Berikut : 1. Pendapatan Daerah; 2. Belanja Daerah; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat