APBD
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 185 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 24 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Untuk Memperoleh Persetujuan Bersama;
B. Bahwa Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012
Yang Diajukan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Merupakan Perwujudan Dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2012, Yang Dijabarkan Kedalam Kebijakan Umum (KUA) APBD Serta Prioritas Dan Palfond
Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012, Yang Telah Disepakati Bersama Antara Pemerintah Daerah
Dengan DPRD Pada Tanggal 29 Nopember Tahun 2011.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan daerah Provinsi Kalimanmtan Tengfah Nomor 7 Tahun 2010.
- Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 Sebagai Berikut : 1. Pendapatan Daerah; 2. Belanja Daerah; 3. Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
- 10 Halaman
|