Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan
Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Ii, Tingkat Iii,
Tingkat Iv, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Golongan Iii, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Golongan I Dan Golongan Ii Serta Pendidikan Dan Pelatihan
Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan
Ii, Dan/Atau Golongan Iii Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer
Kategori 1 Dan/Atau Kategori 2 Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pengelolaan pembiayaan
penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Biaya
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Pelatihan Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri
Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III yang
Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori
2 Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
10 Tahun 2015 ; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
17 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
21 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
22 Tahun 2016 ; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
2 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016 ; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58
Tahun 2016;
Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Pelatihan
Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Pelatihan
Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II
serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai
Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III
yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau
Kategori 2 Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan daan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah sesuai dengaan Ketentuan Pasal 86 ayat (1) undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nommor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;Keputussan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusasn Mneteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri daalam Negeri Nommor 903-379 tanggal 111 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 5 Tahun 2000;
Anggaran Pendapatan daan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 berjumlah Rp.285.000.000.000.00 terdiri dari: Pendaapatan dan Belanja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2000.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan dan Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Progresif Ketiga di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan Dan Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Progresif Ketiga Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi dan perbaikan iklim dunia usaha akibat pandemi COVID-19 di Kalimantan Tengah serta dukungan terhadap peningkatan daya beli masyarakat Kalimantan Tengah sehingga dapat memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor;
b. bahwa dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat sebagai wajib pajak dalam keadaan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu dilakukan kebijakan pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan
denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa peningkatan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor perlu ditingkatkan sehingga dapat memenuhi target yang telah ditetapkan dengan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang menunggak;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai
pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah pada Pasal 71 ayat (1)
menyatakan bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak, ayat (2) tata cara pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan Dan
Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Progresif Ketiga Di Wilayah
Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 36) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 69).
Keringanan atau Pembebasan Pajak dan Denda
1.Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi KH yang Menunggak PKB
2. Keringanan Tarif PKB Progresive
3. Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda BBNKB Penyerahan ke-dua dan seterusnya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Derah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG
JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral
Kabupaten (UMSK) Tahun 2012 Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
A . Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai
Bagian Dari Upaya Memajukan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Murung Raya Penting Artinya Untuk Mendorong Peningkatan Peran Serta Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses
Produksi Melalui Mekanisme Penetapan Upah Minimum;
B. Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan
Untuk Mewujudkan Penetapan Upah Yang Lebih Realistis
Sesuai Dengan Kondisi Daerah, Sehingga Perlu Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Yang Mengacu Kepada
Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
A . Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai
Bagian Dari Upaya Memajukan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Murung Raya Penting Artinya Untuk Mendorong Peningkatan Peran Serta Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses
Produksi Melalui Mekanisme Penetapan Upah Minimum;
B. Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan
Untuk Mewujudkan Penetapan Upah Yang Lebih Realistis
Sesuai Dengan Kondisi Daerah, Sehingga Perlu Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Yang Mengacu Kepada
Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2012 Kabupaten
Murung Raya, Dengan Rincian Sebagaimana Tercantum Pada
Lampiran Peraturan Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 26 Tahun 2014
STRATEGI KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI KEUANGAN DAN ASET DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, LD.2014/26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Strategi Kebijakan dan Prosedur Pengelolaan Teknologi Informasi Keuangan dan Aset di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
-Pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset (barang milik daerah) Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah yang memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian yang baik perlu diatur
Strategi Kebijakan dan Prosedur Pengelolaan Teknologi Informasi Keuangan dan Aset di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
-Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
-Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
-Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
-Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
-Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
-Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
-RUANG LINGKUP;
-KEBIJAKAN UMUM TEKNOLOGI INFOMASI KEUANGAN DAN ASET;
-PENGENDALIAN UMUM DAN PENGENDALIAN APLIKASI;
-TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI KEUANGAN DAN ASET.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya selisih antara uang yang telah disetorkan
ke Kas Daerah sampai dengan Tahun 2012 dengan kewajiban
yang seharusnya disetorkan berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Banama Tingang Makmur, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur,
maka perlu dilakukan penyesuaian penyertaan modal
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Perusahaan
Daerah Banama Tingang Makmur.
Dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah melalui Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur,
perlu pemberian modal tambahan untuk menunjang kegiatan
usaha Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Daerah
Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1995 Nomor 9 Seri D), yang
telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah:
a. Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun
1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama
Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2009 Nomor 6);
b. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 55);
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diubah dan
diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a)
dan ayat (5b).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 04 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah
diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pemberian uang Makan
Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 47);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan
daerah, perlu ada penyesuaian terhadap Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 47 Tahun 2017
tentang Pemberian uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
(Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017
Nomor 47) tersebut;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Pemberian uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 47 Tahun
2017;
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2009 Dl Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses
produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum ;
b. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah, sehingga perlu Menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2009 di Kabupaten Barito Utara yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1S99; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep- 226/Men /2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 79 Tahun 2008
Menetapkan UMK dan UMSK Tahun 2009 di Kabupaten Barito Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V TATA KERJA;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2009.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat