Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan dan beban kerja perangkat daerah di
lingkungan Sekretariat Daerah, dan sebagai upaya mendukung
peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan
organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun
2008.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, maka keberadaan Organisasi dan Tata
Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan
Tengah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan
Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan
Narkotika Kabupaten / Kota perlu disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan
Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 22)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan daerah provinsi kalimantan tengah Nomor 2 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kekayaan
daerah, perlu menggali/menambah objek Retribusi Jasa
Usaha dengan mengubah Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi
Jasa Usaha.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2
Tahun 2010.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa hak memperolah informasi merupakan hak
azasi manusia sesuai dengan Pasal 28 F dan Pasal 28
J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan keterbukaan informasi publik
merupakan perwujudan dari Negara demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam hal
memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK;
BAB IV
BADAN PUBLIK;
BAB V
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID);
BAB VI
PUSAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAERAH
LINGKUP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
BAB VII
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN;
BAB VIII
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN;
BAB IX
STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK;
BAB X
TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI;
BAB XI
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN;
BAB XII
LAPORAN DAN EVALUASI;
BAB XIII
KOMISI INFORMASI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
BAB XIV
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI;
BAB XV
HUKUM ACARA KOMISI;
BAB XVI
GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI;
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
- bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan daerah, disiplin dan tanggung jawab pegawai negeri sipil, serta kelancaran dan ketertiban pemulihan kerugian daerah sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka
dipandang perlu mengatur mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, ketentuan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan Dan Barang Daerah;
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147);
- Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan
- Penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi
- Penyelesaian kerugian barang daerah
- Penghapusan tuntutan kerugian
- Pembebasan
- Penyetoran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia
usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah
Kalimantan Tengah telah dibentuk Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun
2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun
2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN
PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013-2028
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, seni dan budaya yang dimiliki Bangsa
Indonesia, khususnya masyarakat Kalimantan Tengah
merupakan sumber daya dan modal pembangunan
kepariwisataan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI;
BAB IV
PEMBANGUNAN DPP;
BAB V
PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA PROVINSI;
BAB VI
PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA PROVINSI;
BAB VII
PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN;
BAB VIII
INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI;
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kreatif Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa Ekonomi Kreatif di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai
salah satu kegiatan ekonomi memiliki arti penting dan
kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan
ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan
pertumbuhan ekonomi dan sebagai wahana penciptaan
lapangan kerja.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun
2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF;
BAB III
SEKTOR INDUSTRI KREATIF;
BAB IV
PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF;
BAB V
BENTUK-BENTUK PENGEMBANGAN;
BAB VI
PERLINDUNGAN EKONOMI KREATIF;
BAB VII
KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara yang Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkugan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kesinambungan kekayaan alam yang tak terbarukan berupa mineral dan batubara, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana yang bertujuan untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan pengaturan kembali di bidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011; Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN
BAB IV WILAYAH PERTAMBANGAN
BAB V USAHA PERTAMBANGAN
BAB VI IZIN USAHA PERTAMBANGAN
BAB VII PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN
BAB VIII IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
BAB IX DATA PERTAMBANGAN
BAB X HAK DAN KEWAJIBAN
BAB XI PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
BAB XII BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN
BAB XIII USAHA JASA PERTAMBANGAN
BAB XIV PENDAPATAN DAERAH
BAB XV PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
BAB XVI JALAN KHUSUS
BAB XVII REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
BAB XVIII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
BAB XIX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX KETENTUAN PIDANA
BAB XXI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2002 Nomor 34 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 13 Tahun 2012
PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peranan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam mendukung perekonomian Provinsi Kalimantan Tengah sangat besar, namun Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menghadapi kendala di bidang pembiayaan. Kemampuan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk mengakses kepada sumber-sumber pembiayaan perlu ditingkatkan dan merupakan salah satu kebijakan dan atau strategi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya untuk meningkatkan perekonomian berbasis kerakyatan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN
BAB V KEGIATAN USAHA
BAB VI PENGELOLAAN
BAB VII PEMBATASAN
BAB VIII PERMODALAN
BAB IX IMBAL JASA PENJAMINAN
BAB X KLAIM DAN PERALIHAN HAK TAGIH
BAB XI PELAPORAN
BAB XII PENGAWASAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat